ROKAN HULU-(RI)-Seorang pria berinisial YN (42) alias Hendri, warga Rambah Tengah Utara, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) diringkus aparat Polisi dari Polsek Tambusai Utara, Ahad (2/4/2023) sekitar pukul 15.30 WIB lalu.
Pria ini ditangkap dengan tuduhan tindak pidana Migas, yakni mengangkut Bahan Bakar Minya jenis Pertalite tanpa adanya dokumen resmi dari pemerintah atau ilegal. Dia ditangkap di Jalan Sultan Zainal Abidinsyah Desa Rantau Kasai Kecamatan Tambusai Utara.
Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasubsi Si Humas Polres Rohul Aipda Mardiono Pasda mengatakan, Pengungkapan tindak pidana Migas ini bermula pada Ahad (2/4/2023) sekitar pukul 15.00 WIB Kapolsek Tambusai Utara AKP P. Simatupang, S.H mendapat informasi bahwa di Kec. Tambusai Utara sering terjadi penyalahgunaan minyak bersubsidi yang diberikan penugasannya oleh pemerintah maupun bahan bakar minyak Palsu,
Selanjut Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Rian Rahmadi S.H untuk mencari kebenaran informasi tersebut dan sekitar pukul 15.30 Wib terlihat ada 1 unit mobil truck Isuzu warna kuning BM 9353 SKY sedang terparkir di Jl. Sultan Zainal Abidinsyah Desa Rantau Kasai Kec. Tambusai Utara
Ketika ditanya, sopir truck mengatakan bahwa truck nya itu berisi babytank yang di dalamnya terdapat minyak jenis pertalite (BBM yang pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah) sebanyak 6000 liter, dan ketika ditanyai tentang dokumen pengangkutan, sopir truk mengatakan tidak memiliki dokumen pengangkutan minyak tersebut.
Lalu, sopir truck mengatakan bahwa minyak tersebut di perolehnya dari Kota Dumai, yang rencananya dijual di Rohul. Mendengar itu, selanjut sopir truck beserta barang bukti minyak yang terdapat di dalam babytank yang berada dalam bak nya itu dibawa ke Polsek Tambusai Utara guna proses hukum selanjutnya.
"Pasal Yang disangkakan, yakni Pasal 54 Undang-undang No 22 tahun 2001 tentang minyak dan Gas Bumi dan/atau Pasal 55 Undang-undang No 22 tahun 2001 tentang minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja,"tutupnya. (RI/Humas Polres Rohul)