Tersangka digiring ke mobil untuk diantar dan dititip di Lapas Kelas II Pasir Pengaraian

Tersangka digiring ke mobil untuk diantar dan dititip di Lapas Kelas II Pasir Pengaraian

Kejari Rohul Kembali Tetapkan Tersangka Penyelewengan Pupuk Bersubsidi

Hukum dan Kriminal

Admin Pusat

Penyimpangan Pupuk Bersubsisi

RIAUIDENTITAS.COM-ROHUL-Kejaksaan Negeri Rokan Hulu (Rohul) kembali menetapkan dan menahan seorang tersangka berinisial S, dalam perkara dugaan penyelewengan puouk bersubsidi tahun 2019-2022.


S merupakan direktur CV Berkah Makmur juga distributor pupuk bersubsidi. Usai ditetapkan tersangka pada Senin (17/11/2025) lalu, S langsung ditahan di Lapas Kelas II B Pwsir Pengaraian hingga 6 Desember 2025 nanti. 


Kajari Rohul, Dr. Rabbani M. Halawa, melalui Kasi Intel Vegy Fernandez mengatakan Kejaksaan Negeri Rokan Hulu melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus telah menetapkan dan menahan tersangka berinisial S dalam dugaan tindak pidana penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi Tahun Anggaran 2019–2022.


Penyidik menemukan adanya ketidaksesuaian dalam penyaluran pupuk subsidi di Kecamatan Rambah Samo, di mana pupuk tidak tersalurkan sebagaimana mestinya dan tidak sesuai dengan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok). Temuan itu menguatkan penetapan tersangka baru dalam perkara tersebut.


Menurut penyidik, S yang menjabat sebagai Direktur CV Berkah Makmur sekaligus distributor pupuk bersubsidi jenis urea, diduga tidak menyalurkan sebagian pupuk kepada pengecer. Ia juga membuat laporan seolah-olah pupuk telah disalurkan sesuai realisasi.


Tidak hanya itu, tersangka juga diduga menjual pupuk bersubsidi kepada pengecer di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), melanggar Permendag RI Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 yang menegaskan distributor maupun pengecer dilarang memperjualbelikan pupuk bersubsidi di luar peruntukan.


Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.235.500.700, yang merupakan bagian dari total kerugian negara mencapai Rp24.536.304.782 berdasarkan audit resmi atas dugaan tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi.


Para tersangka dalam perkara ini diduga melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.


Untuk diketahui, sebelum penahanan S, Kejaksaan Negeri Rokan Hulu telah lebih dulu menahan 9 orang tersangka dalam kasus yang sama. Dari jumlah tersebut, enam di antaranya telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim. (RI)

Bagikan

BACA JUGA