Kanit Reskrim IPTU Sudarto dan tim menunjukkan pelaku beserta barang bukti sabu sabu

Kanit Reskrim IPTU Sudarto dan tim menunjukkan pelaku beserta barang bukti sabu sabu

Unit Rekrim Polsek Ujung Batu Ringkus Pengedar Sabu 7,5 gram

Hukum dan Kriminal

Admin Pusat

Polsek Ujung Batu

RIAUIDENTITAS.COM-ROHUL-Tim Unit Reskrim Polsek Ujung Batu, Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil meringkus pria inisial R (28), yakni seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu. 


Dari pengungkapan yang dilakukan, Polisi menggerebek dan meringkus R di sebuah rumah kontrakan di Jalan Semangka, Kelurahan Ujung Batu, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.


Dalam penggerebekan itu, selain pelaku, Tim Reskrim Polsek Ujung Batu yang dipimpin IPTU Sudarto Sihombing, S. Sos itu juga sita barang bukti berupa 8 paket sabu siap edar, 3 paket ukuran sedang dan 5 paket ukuran kecil, dengan berat total sekitar 7,5 gram. 


Selain itu, turut disita dua unit timbangan digital, satu tas warna hijau merek Kliping, 12 pak plastik klip bening, satu sendok takar dari pipet, serta satu unit ponsel merek Oppo A5s warna biru tua.


Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Ujung Batu Kompol Yusuf Purba, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.


“Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan seorang pria yang diduga sedang menyiapkan paket narkotika jenis sabu untuk dijual. Saat dilakukan penggerebekan, pelaku berinisial R tak bisa mengelak,” ujar Kompol Yusuf, Kamis (30/10/2025).


“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Ujung Batu untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kompol Yusuf.


Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka R diketahui berperan sebagai pengedar sekaligus pemilik barang haram tersebut. Polisi juga tengah menelusuri kemungkinan adanya jaringan pemasok di balik peredaran sabu tersebut.


Atas perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun.


Kapolsek Ujung Batu menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Ujung Batu. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba. (RI/) 

Bagikan

BACA JUGA