RIAUIDENTITAS.COM-ROHUL-Polsek Ujung Batu berhasil mengungkap tindak pidana kekerasan secara bersama-sama atau pengeroyokan terhadap orang atau barang di muka umum yang terjadi di Desa Suka Damai.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (9/11/2025) malam sekitar pukul 22.00 WIB, dan tiga orang pelaku berhasil diamankan dua hari kemudian, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pencarian.
Kapolsek Ujung Batu Kompol Yusup Purba, S.H, M.H. membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Dalam peristiwa ini, korban diketahui berinisial H.H. (45) warga Dusun Durian Sebatang, Desa Suka Damai, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu.
Adapun tiga orang pelaku yang telah berhasil diamankan masing-masing berinisial A.G. (50), S.A.G. (45), dan R.L. (45). Sementara satu pelaku lainnya berinisial G. (31) masih dalam proses pengejaran (DPO) oleh pihak kepolisian. Keempatnya merupakan warga setempat dengan latar belakang pekerjaan sebagai petani dan buruh harian lepas.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa berawal dari pertengkaran rumah tangga antara korban H.H. dan istrinya pada Minggu malam. Saat korban hendak beristirahat, sang istri mengeluarkan kata-kata kasar yang memicu emosi korban. Tidak lama kemudian, mertua korban berinisial A.G. (50) datang dan memukul korban di bagian kepala sebanyak tiga kali.
Korban yang merasa diserang mencoba menghindar dan keluar rumah. Namun tak lama kemudian, istri korban menghubungi keluarganya yang lain, yakni S.A.G. (45), G. (31), dan R.L. (45), yang datang membawa potongan kayu. Ketiganya mendatangi korban yang berusaha bersembunyi di rumah tetangga, lalu mendobrak pintu dan melakukan pemukulan menggunakan kayu ke arah kepala dan tangan korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Ujung Batu untuk diproses secara hukum.
Setelah menerima laporan, Kanit Reskrim Polsek Ujung Batu IPTU Sudarto Sihombing, S.Sos bersama tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga pelaku di rumah masing-masing pada Selasa malam (11/11/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di Dusun Durian Sebatang, Desa Suka Damai. Sementara pelaku berinisial G. (31) berhasil melarikan diri dan saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Seluruh pelaku yang diamankan dibawa ke Mapolsek Ujung Batu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum.
Polsek Ujung Batu telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, serta melaksanakan gelar perkara di Satuan Reserse Kriminal Polres Rokan Hulu. Selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, mengirimkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), serta menyiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Baca juga https://riauidentitas.com/view/unit-rekrim-polsek-ujung-batu-ringkus-pengedar-sabu-75-gram
Kapolsek Ujung Batu Kompol Yusup Purba, S.H, M.H. menegaskan bahwa jajaran kepolisian akan terus menindak tegas segala bentuk tindak kekerasan di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Setiap bentuk kekerasan, apalagi yang dilakukan secara bersama-sama, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek. (RI/)








