RIAUIDENTITAS.COM-ROHUL-Persidangan Class Action antara tergugat Koperasi Sawit Timur Jaya dan penggugat yakni dari peserta Koperasi Sawit Timur Jaya, Desa Kepenuhan Timur, Kecamatan Kepenuhan, Rokan Hulu, berlangsung, Kamis (11/7/2024).
Sidang Class Action ini masuk dalam agenda perihal ada atau tidak nya anggota di Kelompok yang mau tetap bergabung dalam gugatan, atau keluar dalam gugatan seperti yang diatur di Perma no 1 tahun 2002 tentang Gugatan Kelompok atau Class Actio pasal 8.
Ada yang menarik dari sidang di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian ini. Dimana, Ketua majelis hakim Abdi Dinata Sebayang .SH. MH menegur keras pihak penggugat, karena tidak melaksanakan kesepakatan agenda sidang.
Yaitu melakukan Pengumuman ke Pemerintah Daerah, lalu mendata para anggota, apakah masih tetap dalam kuasa atau keluar.
Di hadapan para penggugat, Ketua majelis hakim Abdi Dinata Sebayang menyatakan bahwa sesuai fakta, pihak penggugat kurang cermat dan tidak melaksanakan pendataan anggota dalam kuasa dan tidak melaksanakan pengumuman ke Pemerintah.
"Masak membuat ini saja tidak tahu, Kalau tidak tahu tanya ke PTSP, jangan cuma foto-foto aja"kata Majelis Abdi Sebayang.
Ditanyai soal sikap Ketua Majelis hakim pada persidangan itu, Kuasa Hukum tergugat Andi Nofrianto menjelaskan, sikap yang dilakukan Ketua Majelis pantas dan sudah benar.
"Sebab itu sesuai dengan Perma, Dengan adanya kelalaian atau tidak cermatnya Pihak Penggugat, mengambar mereka tidak siap ditambah adanya Anggota berjumlah 19 orang yang katanya memberi kuasa mencabut kuasanya,"kata Andi
Andi Nofrianto menambahkan, dengan demikian, dirinya menduga proses pemberian kuasa ini perlu diteliti, banyak yang tidak sesuai dengan faktanya.
Agenda sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada Kamis (1/8/2024) Masih agenda pemeriksaan ada tidaknya anggota yang mundur dari gugatan Class Action. (RI)