RIAUIDENTITAS.COM-ROKAN HULU-(RI)-Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Kabupten Rokan Hulu berhasil dringkus Satuan Tugas (Satgas) Siri Jamintel Kejagung bersama Tim Intelijen Kajati Riau, Kamis (2/5/2024).
Pelaku bernama Sudirman yang sebelumnya merupakan terpidana dalam kasus tersebut. Dia menjadi buronan sejak bulan September 2021 lalu.
Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto menyampaikan, saat penangkapan, terpidana Sudirman sempat melarikan diri. Namun berkat kesigapan Satgas SIRI Jamintel Kejaksaan Agung RI dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau terpidana berhasil di amankan dan dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Riau untuk dilakukan serah terima dengan Tim Pidsus dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hulu untuk pelaksaan eksekusi.
Untuk diketahui, terpidana Sudirman masuk dalam DPO di Kejaksaan Negeri Rokan Hulu sejak bulan September 2021. Terpidana sendiri merupakan warga Desa Aliatan, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu dan warga Jalan Mulia Sari Nomior 21 RT 04, RW 06 Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau.
Sbelumnya, Sudirman merupakan Referral 18 debitur nasabah ritel komersial BRI Kantor Cabang Ujung Batu, serta sebagai agen Brilink.
Terpidana telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Ritel tahun 2017 sampai dengan 2018, pada PT BRI Kantor Cabang Ujung Batu. Pada 2017 dan 2018 terpidana selaku referral pada debitur sebanyak 18 orang yang memprakarsa kredit KUR Ritel dengan besaran kredit 17 debitur masing-masing mendapatkan Rp 500.000.000 dan 1 debitur mendapatkan Rp 300.000.000 dengan cara memalsukan dokumen-dokumen persyaratan pada debitur berupa Memorandum Analisis Kredit (MAK).
Atas perbuatanya, terpidana Sudirman J divonis bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru, Nomor:22/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Pbr tanggal 11 Oktober 2021. Dan Melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI No 31 tahun 1999 Jo UU RI No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dengan menjatuhkan pidana penjara terhadap terpidana selama 9 tahun, pidana denda sebesar Rp 500.000.000 dan subsidair 5 bulan kurungan. (RI/Rilis)