TELUK KUANTAN-(RI)-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuansing kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Pengungkapan ini dilakukan di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi pada Rabu (05/07/2023) pukul 18.30 WIB. Dalam operasi ini, polisi berhasil meringkus dua orang pengedar narkotika berinisial IO (33) dan TZA (22) yang merupakan warga Kelurahan Muara Lembu.
Kasat Reserse Narkoba Polres Kuansing, IPTU Novris H Simanjuntak, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa pengungkapan ini berhasil dilakukan setelah tim Satresnarkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan atas adanya dugaan transaksi gelap narkotika.
Penangkapan pertama terhadap IO (33) terjadi pada pukul 18.30 WIB di Jalan Samping Kantor PLN Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi. IO (33) saat itu kedapatan membawa satu paket plastik bening berisi butiran kristal yang diduga merupakan narkotika jenis sabu. Dalam pemeriksaan, IO (33) mengakui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari TZA (22).
Pada pukul 19.30 WIB, tim Satresnarkoba Polres Kuansing kembali melakukan penangkapan terhadap TZA (22) di depan rumahnya di RW 5 Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing. Saat penggeledahan dilakukan, ditemukan uang tunai sebesar Rp. 200.000,- yang diduga hasil penjualan narkotika di saku celana TZA (22). Selain itu, dalam penggeledahan di sekitar rumahnya, ditemukan dua bungkus plastik kecil berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di bawah himpitan batu batako.
Lebih lanjut, penggeledahan rumah TZA (22) menghasilkan temuan satu paket plastik klip bening besar yang dibungkus plastik hitam dan dibalut dengan baju kaos warna merah beserta satu sendok kertas di dalam kotak rokok warna hitam merk "On Bold" yang disimpan di lemari dalam kamar TZA (22). TZA (22) mengakui mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial A yang masih dalam pencarian.
Kedua tersangka, IO (33) dan TZA (22), menjalani tes urine yang mengindikasikan bahwa keduanya positif mengonsumsi metamfetamin. Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UUU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya akan menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Kuansing.
Kasat Reserse Narkoba Polres Kuansing, IPTU Novris H Simanjuntak, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari upaya penyelidikan yang dilakukan tim Satresnarkoba Polres Kuansing. Pihak kepolisian tetap berkomitmen untuk memerangi peredaran narkotika dan memberantas jaringan pengedar di wilayah Kabupaten Kuansing.
Dengan berhasilnya pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Polres Kuansing juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap bahaya narkotika dan melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwajib. (RI/Humas Polres Kuansing)