ROKAN HULU-(RI)-Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Rokan Hulu (Rohul) laksanakan kegiatan penegakan hukum secara stasioner dan hunting system di wilayah hukum Polres Rohul, Kamis (11/5/2023).
Kegiatan yang dipusatkan di depan Kantor Palang Merah Indonesia (PMI) Rohul di Pasir Pengaraian itu, dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Rohul AKP Akhmad Rivandy N, SIK, M. Si.
Kemudian juga didampingi KBO Sat Lantas Polres Rohul Iptu Lof Lasri Nosa, S.H. dan Kanit Regident Sat Lantas Polres Rohul Ipda Joni Saputra, S.Psi serta belasan personil lainnya.
Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono, SIK, MH melalui Kasat Lantas Polres Rohul AKP Akhmad Rivandy N, SIK, M. Si mengatakan, pada kegiatan itu, petugas memberikan tilang kepada para pengendara yang melakukan pelanggaran. Diantaranya, sebanyak 46 kendaraan sepeda motor roda dua, 11 STNK dan 4 SIM.
"Total ada 61 pelanggar yang dilakukan tilang,"kata AKP Akhmad Rivandy,"Kamis malam.
AKP Akhmad Rivandy menambahkan, adapun tujuan dari kegiatan tersebut yakni, menekan terjadinya Pelanggaran dan Kecelakaan Lalu Lintas, terciptanya kelancaran arus lalu lintas dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berkendara di wilayah hukum Polres Rohul.
"Selama kegiatan berlangsung situasi terdapat dalam keadaan aman dan terkendali," jelasnya. (RI/min)