KAMPAR-(RI)-Pemuda di Jalan PT Popan, Dusun Malapari, Desa Batu Langka Kecil, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar inisial JA (35) mendekam di sela tahanan Polres Kampar. Pasalnya, dia ditangkap Tim Ojoloyo Sat Narkoba Polres Kampar pada Rabu (29/3/2023) sekitar pukul 16.30 WIB sore lalu.
Pemuda ini ditangkap dengan tuduhan pemilik sabu sabu seberat 0.64 gram. Ternyata, barang bukti sabu-sabu itu disimpannya atau diselipkannya di dinding sebuah pondok.
Hal itu terungkap saat polisi melakukan penggeledahan di sebuah pondok di di Jalan PT Popan, Dusun Malapari, Desa Batu Langka Kecil. Selain sabu sabu, Polisi juga sita 4 plastik klip bening, plastik bening pembungkus, bong, handpone (HP) merek Oppo dan uang tunai Rp650 ribu.
Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Aprinaldi SH MH mengatakan,penangkapan tersangka JA berawal Tim Ojoloyo Polres Kampar mendapat laporan bahwa di Desa Batu Langka Kecil, sering ada transaksi narkoba yang sangat meresahkan masyarakat. Mendapat informasi itu, Tim Ojoloyo langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Tepatnya pada Rabu (29/3/2023) sekitar pukul 16.30 WIB, tim mencurigai seseorang lalu langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berinisial JA. Ia diringkus di pondok Jalan PT Popan, Dusun Malapari, Desa Batu Langka Kecil, Kecamatan Kuok.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat. Hasilnya ditemukan satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang diselipkan di dalam dinding pondok.
"Hasil introgasi, pelaku mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu itu dari AR (DPO) di daerah Silam. Dan kini sedang diuber Tim Ojoloyo,terangnya. (RI)