Nunggu Pembeli di Jembatan Tran F, Dua Terduga Pengedar Sabu-Sabu Diringkus Polisi

Kapolsek Kunto Darussalam AKP Fandri menunjukkan barang bukti yang disita dari kedua pelaku

ROKAN HULU-(RI)-Dua terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Kunto Darussalam diringkus Polisi. Keduanya yakni pria inisial RSG (20) dan RR (24). 

 

Keduanya ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Kunto Darussalam pada Rabu (21/6/2023) sekitar pukul 01.44 WIB dini hari, di Jalan Poros Desa Muara Dilam, tepatnya di jembatan Tran F.

 

Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono,SIK MH melalui Kapolsek Kuntodarussalam AKP Fandri SH,  Kamis (22/6/2023) mengatakan, usai ditangkap dan dilakukan penggeledahan, dari kedua pelaku polisi sitang barang bukti berupa 3 bungkus narkotika jenis sabu sabu dan uang tunai Rp 110.000.

 

AKP Fandri,SH, menjelaskan, penangkapan kedua tersangka bermula pada Rabu itu, ada informasi bahwa di Desa Muara Dilam, tepatnya di jalan Poros, jembatan – lewat simpang Tran F, sering terjadi tempat berkumpul atau mojok sekelompok orang, diduga tempat tersebut sering dijadikan sebagai lokasi memakai dan transaksi narkoba

 

Atas informasi itu, Kapolsek AKP Fandri SH, memerintahkan Kanit Reskrim bersama anggota segera melakukan penyelidikan dan melakukan tindakan hukum terhadap pelaku.

 

Setelah, dilakukan penyelidikan, alhasil dua pria berhasil diamankan pada saat sedang berada di dekat jembatan, keduanya tengah duduk di atas Sepeda motor Honda Vixion warna merah.

 

Atas hal tersebut, Keduanya langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Kunto Darussalam untuk dilakukan tindakan hukum.

 

“Atas perbuatan, kedua Tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 114 Ayat dan atau Pasal 127 ayat (1), UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup AKP Fandri. (RI) 

Related Post

Tinggalkan Komentar

Riau Identitas

Merupakan Media Online yang berada di Riau dengan mengutamakan informasi yang cerdas, Akurat dan berimbang