Nongkrong di Pinggir Jalan, Tiga Terduga Pemilik Daun Ganja di Ujung Batu Diciduk

Tiga Pemuda terduga pemilik daun ganja kering 111,05 gram

ROKAN HULU-(RI)-Tiga pemuda di Desa Ujungbatu Timur, Kecamatan Ujung Batu terpaksa mendekam di sel tahanan Polsek setempat, pasca diringkus pada Rabu (7/6/2023) sekitar pukul 22.15 WIB malam lalu. 

 

Ketiga pemuda masing-masing insial MN (26), YY (27) dan AA (25) itu diringkus saat nongkrong di pinggir jalan pemakaman Sei Danto Desa Ujungbatu Timur. Darinya, Polisi sita barang bukti berupa 111,05 gram daun ganja kering siap edar. 

 

Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono, SIK, MH melalui Kapolsek Ujung Batu AKP Soehermansyah,  SH mengatakan, penangkapan tiga pelaku berkat adanya informasi dari masyarakat yang diterima Polsek Ujung Batu, 

 

Setelah menerima informasi tentang adanya dugaan peredaran narkotika itu, dirinya memerintahkan Bhabinkamtibmas Ujungbatu Timur Bripka Praja beserta Personil Unit Reskrim Bripda Rifki Ihza Dermawan menemani warga yang ingin melakukan penggeledahan terhadap laporan tersebut

 

Setiba di lokasi, tepatnya di pinggir jalan pemakaman Sei Danto Desa Ujungbatu Timur, Bhabinkamtibmas Ujungbatu TimurBripka Praja dan Anggota Unit Reskrim Bripda Rifki Ihza Dermawan mencurigai tiga orang yang sedang duduk di Jalan Pemakaman tersebut.

 

Kemudian, saat ditanya, para terlapor terlihat ketakutan dan gugup. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan tersangka MN ditemukan ditemukan Satu Botol Plastik berisi Ganja Kering berada di dalam Tas berwarna Hijau Cream.

 

Juga ditemukan Satu Paket Ganja kering, dibungkus kertas Nasi warna Coklat di dalam Jok Motor Honda Beat Streat Hitam dengan berat sekitar 111,05 Gram, Satu Unit Hand Phone Iphone x , Dua Kertas Rokok serta Uang Tunai sejumlah Rp.650.000.

 

Saat Polisi, melaksanakan penggeledahan tersebut disaksikan Warga sekitar, kemudian ditanyakan kepada Tersangka bahwasanya barang berupa ganja tersebut milik pelaku inisial MN. 

 

"Atas hal ini, Personil Kita langsung membawa Tersangka dan Barang Bukti ke Polsek Ujung Batu guna pemeriksaan,"jelas AKP Sohermansyah, Jumat (9/6/2023). 

 

 Diketahui, selain barang bukti daun ganja kering, Polisi juga sita Hand Phone Iphone X warna Hitam Selikon warna Merah dengan SIM Card 08226842xxxx, Dua Kertas Rokok warna Putih dan Satu Unit Sepeda Motor merek Honda jenis Beat Streat Warna Hitam dengan Nopol BM 6826 UZ dan bernomor rangka MH1JFZ210HK137334 dan Nomor mesin JFZ2E-1141567, Satu Tas Sandang warna Hijau Cream, Uang tunai sejumlah Rp.650.000.

 

Kemudian, Satu Unit Sepeda Motor Yamaha N Max warna Merah Maroon Nopol BM 3229 UW Satu Unit Sepeda Motor Honda Socpy warna Hitam Putih Nopol BM 5927 UT, Satu Unit Hand Phone Iphone 11 warna Tosca Dengan sim card 08238922xxxx dan Satu Unit Hand Phone Iphone X Max warna Hitam dengan SIM Card 0822856xxxx. (RI/Humas Polres Rohul) 

 

 

Related Post

Tinggalkan Komentar

Riau Identitas

Merupakan Media Online yang berada di Riau dengan mengutamakan informasi yang cerdas, Akurat dan berimbang