RIAUIDENTITAS.COM-ROHUL-Perempuan inisial SC (25) terpaksa mendekam di sel tahanan Polsek Ujung Batu, Polres Rokan Hulu (Rohul). Dia ditangap dengan tuduhan pemilik narkotika jenis sabu-sabu.
Perempuan muda berparas cantik itu ditangkap di kos-kosan Marwah di Jalan Rambutan, Kelurahan Ujung Batu, Kamis (22/8/2024) sekitar pukul 07.30 WIB pagi.
Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono melalui Kapolsek Ujungbatu AKP Robby Hidayat mengatakan, saat penangkapan itu, Polisi sita barang bukti sabu-sabu seberat 22,6 gram.
Penangkapan SC bermula pada Selasa (20/8/2024) sekitar Pukul 19.00 Wib, Panit I Reskrim Polsek Ujung Batu Ipda Sarlose Mesra mendapatkan informasi dari masyarakat, sering terjadi transaksi Narkotika di Kos-kosan Marwah yang berada di jalan Rambutan Kelurahan Ujung Batu
Atas hal ini, Panit 1 Reskrim Polsek Ujung Batu menginformasikan kepada Kapolsek AKP Robby Hidayat. Kemudian, Kapolsek Ujung Batu memerintahkan Panit 1 Reskrim untuk menyelidiki informasi tersebut.
Kemudian, pada Kamis (22/8/2024) sekitar Pukul 07.15 Wib, Panit I Reskrim Polsek Ujung Batu bersama dengan Bripka M Johnson dan Bripka Rano Sinurat menuju Kos-kosan Marwah di Jalan Rambutan Kel. Ujung Batu.
Sesampai di lokasi, Polisi mengetuk salah satu Pintu Kosan, ketika seorang Perempuan membuka pintu (SC), terlihat ketakutan, karena sedang menggenggam sesuatu di tangan kanannya.
Dengan disaksikan oleh salah seorang warga, anggota Reskrim Polsek Ujung Batu memperlihatkan Surat Perintah Tugas dan melakukan penggeledahan.
"Saat membuka genggaman tangannya, dalamnya terdapat tujuh paket yang diduga narkotika Jenis Sabu, dibungkus plastik llip bening ukuran kecil. Setelah ditimbang seberat 22,6 gram," kata AKP Robby, Ahad (25/8/2024).
Saat diinterogasi, SC mengakui Barang tersebut dibelinya dari ACE kemudian tersangka beserta barang bukti, ditemukan dibawa Ke Polsek Ujung Batu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Total Berat Barang Bukti keseluruhan 2.66 Gram, hasil tes Urine Tersangka SC positif, sedangkan atas perbuatannya, dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas AKP Robby. (RI/Nando)