Kasus Dana UED-SP Desa Tanjung Leban, Penyidik Polres Bengkalis Periksa 2 Oknum

Kantor Desa

RIAUIDENTITAS.COM-BENGKALIS-Penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis memeriksa NH dan DR, keduanya adalah ketua dan mantan kasir Usaha Ekonomi Desa-Simpan Pinjam (UED-SP) Berkah Bersatu, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.

 

Keduanya diperiksa Jum'at (17/1/2025) lalu. Selain keduanya penyidik juga telah memeriksa dua perempuan inisial A dan NA. Keduanya dimintai keterangan pada Senin (20/1/2025) kemarin.

 

Menurut DR, saat dirinya menjabat sebagai kasir, NH merupakan staf administrasi. Sedangkan ketua UED-SP dijabat MZ dan kemudian gantikan AS. Baik MZ dan AS juga telah dimintai keterangan.

 

Diungkapkan DR, setelah dirinya berhenti sebagai kasir, NH naik menjadi Ketua UED-SP.

 

"Saya jadi kasir 2019 sampai 2023, saat itu Nasuha masih staf," katanya. 

 

DR yang dijumpai di Mapolres mengatakan, dirinya menjabat sebagai kasir sejak 2019 sampai 2023. Saat itu (2019) ketua UED-SP dijabat MZ, kemudian gantikan oleh AS, kemudian digantikan oleh NH.

 

"MZ dan AS sudah diperiksa Senin (13/1/2025) kemarin," katanya lagi. 

 

Ketika ditanya tentang prosedur peminjaman, DR yang bekerja selama 4 tahun di UED-SP Berkah Bersatu tidak mau menjelaskan. 

 

Namun dia menegaskan, saat dirinya masih kasir aset UED-SP sebesar Rp 5 miliar. Modal UED-SP bersumber dari APBD Provinsi Riau dan APBD Kabupaten Bengkalis. (RI/fer) 

Related Post

Tinggalkan Komentar

Riau Identitas

Merupakan Media Online yang berada di Riau dengan mengutamakan informasi yang cerdas, Akurat dan berimbang