Gerebek Rumah di Rantau Sakti, Polsek Tambusai Utara Ringkus Tiga Terduga Pengedar Sabu

ROKAN HULU-(RI)-Gerebek sebuah rumah di Desa Rantau Sakti, Kecamatan Tambusai Utara, Kabuapten Rokan Hulu (Rohul), Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara ringkus tiga terduga pengedar sabu-sabu.

Tiga terduga pengedar sabu-sabu yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu diantaranya, pria inisial Dar (35), AK (43) dan ES (40). Para pelaku ditangkap berdasarkan LP/A/6/IV/2023/SPKT/POLSEK TAMBUSAI UTARA/POLRES ROKAN HULU/POLDA RIAU, tanggal 10 April 2023.

Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito, SIK, MH melalui Kapolsek Tambusai Utara AKP P. Simatupang, SH menerangkan, penangkapa tiga terduga pengedar narkotika ini berawal pada Senin (10/4/2023) sekitar pukul 16.00 wib adanya informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Desa Rantau Sakti kerap dijadikan tempat transaksi dan berkumpulnya para pengedar sabu-sabu.

Menindaklanjuti informasi itu, Unit Reskri Polsek Tambusai Utara yang dipimpin Kanit Reskri Rian Rahmadi, SH bersama beberapa anggota langsung bergerk cepat ke rumah yang dimaksud. Setelah melakukan pengintaian beberapa saat, personil unit reskrim langsung melakukan penggerebekan dan dijumpai tiga pelaku tersebut, setelah dilakukan penggeledahan, dari dalam kamar rumah tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang yang diduga narkotika jenis shabu dibungkus plastik warna hijau.

Dijelaskan AKP P. Simatupang, pada saat dilakukan penggeledahan yang didampingi Kepala Dusun setempat, ditemukan 1 (satu) kantong besar yang terbalut plastik warna hijau diduga berisi narkotika jenis shabu, 25 (dua puluh lima) paket kecil diduga berisi narkotika jenis shabu, 1(satu) bungkus plastik klip yang berisikan 100 (seratus) bungkus plastik klip plastik bening, 1 (satu) bungkus Rokok Marlboro filter Hitam yang didalalamnya terdapat 1 (satu) paket kecil, 1(satu) goni merk SPHP yang berisi 1 (satu) buah tas warna coklat yang berisikan 100 (seratus) bungkus plastik klip plastik bening. sehingga terhadap ketiga pelaku bersama dengan barang bukti dibawa ke Polsek Tambusai Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

"Para pelaku ini disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,"sebutnya.

AKP P. Simatupang menambahkan, saat ini terhdap barang bukti yang berhasil disita, tengah dilakukan penimbangan, pihaknya jug asudah mengirim barang bukti ke Labkrim Polda Riau, mengirim SPDP, pemberitahuan sita ke JPU, mengirim izin sita ke PN dan lengkapi mindik. (RI/min)

 

Related Post

Tinggalkan Komentar

Riau Identitas

Merupakan Media Online yang berada di Riau dengan mengutamakan informasi yang cerdas, Akurat dan berimbang