RIAUIDENTITAS.COM-BENGKALIS-Terkait fasilitas kredit oleh Bank Riau Kepri Syariah Cabang Pembantu Duri Hangtuah, Kejaksaan negeri Bengkalis telah melakukan penyelidikan serta memeriksa saksi sekitar 30 orang dan beberapa dokumen, telah ditemukannya 2 alat bukti.
Disampaikan Kajari Bengkalis, Dr. Sri Odit Megonondo, S.H, M.H, melalui Kepala Seksi Intelijen, Resky Pradhana Romli, SH., M.H.
"Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Nomor : PRIN-1513/L.4.13/Fd.1/06/2024 tanggal 21 Juni 2024, Tim Jaksa penyelidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis telah memeriksa sekitar 30 orang saksi dan beberapa dokumen terkait fasilitas kredit di Bank Riau Kepri Syariah Cabang Pembantu Duri Hangtuah."
Bahwa tim jaksa penyelidik mendapatkan kesimpulan, telah ditemukannya 2 alat bukti oleh tim Jaksa Penyelidik tentang adanya sebuah pidana.
Indikasinya adalah tindak pidana korupsi fasilitas kredit oleh Bank Riau Kepri Syariah Cabang Pembantu Duri Hangtuah dan 33 anggota koperasi berada di Kabupaten Kampar berbatasan dengan Kabupaten Bengkalis," ucapnya.
Modusnya dalam peminjaman fasilitas kredit untuk membeli lahan sawit kepada Bank Riau Kepri Syariah Cabang Pembantu Duri Hangtuah kepada 33 anggota koperasi dengan jaminan tanah yang tidak sesuai dengan jaminan tanahnya, dan tanah tersebut merupakan kawasan hutan.
Pemberian kredit ini dilakukan tanpa melalui Prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Bank Riau Kepri Syariah. Pada tanggal 5 Agustus 2024 telah dinaikkan status perkara tersebut dari tingkat penyelidikan ke tingkat penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Prin1985/L.4.13/Fd.1/08/2024 Tanggal 5 Agustus 2024 yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk mencari tersangka dan barang bukti.
Bahwa sampai saat ini, tim jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis sedang menunggu hasil atas kerugian keuangan Negara oleh Instansi yang berwenang, "pungkas Resky kepada media, Kamis, 22/08/24. (RI/fer)