Cabuli Siswi SMP, BHL di Kuansing Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

terduga pelaku cabul

KUANSING-(RI)-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuansing berhasil mengamankan seorang pria berinisial GS (45), yang merupakan seorang buruh harian lepas, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang siswi SMP.

Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Linter Sihaloho, menyampaikan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari kakak korban kepada pihak kepolisian. Kejadian dugaan pencabulan ini diduga terjadi sebanyak dua kali. "Kakak korban menerima telepon dari ibu mereka mengenai tindakan pencabulan yang dialami adiknya. Kemudian, kakak korban mengumpulkan informasi lebih lanjut dari adiknya," ujar Linter, Jumat (1/9/2023).

Dari keterangan yang diperoleh dari korban, terungkap bahwa tindak pencabulan ini terjadi dua kali, yakni pada awal Agustus dan terakhir pada hari Minggu, 27 Agustus 2023. "Pencabulan diduga terjadi di rumah korban saat orang tua korban tidak berada di rumah," tambah Linter.

Kakak korban merasa tidak terima atas perlakuan yang menimpa adiknya dan akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Kuansing. Setelah menerima laporan, tim Opsnal Polres Kuansing yang terdiri dari Aipda Frengky Tampubolon, Bripka Hendrik, dan Bripka Bonari Syaputra bergerak cepat untuk mengamankan pelaku.

Informasi mengenai keberadaan pelaku diperoleh pada hari Rabu, 30 Agustus 2023, sekitar pukul 14.00 WIB. Tim berhasil menemukan pelaku berada di sebuah warung di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Singingi Hilir. "Pukul 18.00 WIB, tim berhasil menangkap pelaku di warung tersebut dan langsung membawanya ke Polres," ungkap Linter.

Selain mengamankan pelaku, tim juga berhasil mengumpulkan barang bukti berupa 1 potong tekstil pakaian korban yang dipakai saat kejadian.

Pelaku dijerat dengan pasal Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang kemudian diubah dan ditambah melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku dapat dihukum dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh tim Opsnal Polres Kuansing dalam mengungkap kasus ini. Pihaknya berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak-anak dari segala bentuk kejahatan dan ancaman. (Rilis Humas Polres Kuansing)

 

 

 

Related Post

Tinggalkan Komentar

Riau Identitas

Merupakan Media Online yang berada di Riau dengan mengutamakan informasi yang cerdas, Akurat dan berimbang