KUANSING-(RI)-Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi telah menetapkan dua tersangka sekaligus dan melakukan penahanan terkait kasus pembangunan lintasan atletik di komplek Sport Center Kota Teluk Kuantan. Seorang tersangka sebelumnya sudah ditahan dalam kasus terpisah di Provinsi Riau.
Berdasarkan data yang dikutip dari media online riauterkini.com, Kamis (31/8/2023) menerangkan, Penetapan dan penahanan kedua tersangka ini dilakukan setelah melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan yang sesuai prosedur.
Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing Nurhadi Puspandoyo, mengungkapkan bahwa kasus ini terkait dengan kegiatan di Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kuansing pada tahun 2020. Proyek tersebut dilaksanakan oleh pihak ketiga, PT RW, dengan nilai kontrak mencapai Rp 8.579.579.000.
Selama pelaksanaan proyek, muncul permasalahan yang memicu kejaksaan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya kasus ini masuk ke tahap penyidikan.
Pada Rabu, (30/8/2023) sekitar pukul 09.30 WIB, dilakukan pemeriksaan terhadap Saksi M, yang merupakan Direktur Utama PT. Ramawijaya, dan YZ, yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Hasil pemeriksaan ini mengungkap adanya selisih antara pembayaran yang terjadi dan kerugian negara yang timbul akibat pembangunan proyek tersebut.
Nurhadi Puspandoyo menjelaskan, "Dalam kasus ini, terdapat dua alat bukti yang cukup kuat, sehingga M, YZ, dan IC ditetapkan sebagai tersangka dan dua di antaranya ditahan hari ini. Satu lagi telah menjalani tahanan dalam kasus yang berbeda."
Hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Kuantan Singingi Nomor: 15/LHA-ATT/ITKAB/2023 tanggal 24 Agustus 2023 menunjukkan adanya selisih pembayaran yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 1.041.946.877,73.
Sebelum dilakukan penahanan, kedua tersangka, M dan YZ, telah menjalani pemeriksaan oleh tim dokter RSUD dan dinyatakan negatif Covid-19. Keduanya kemudian ditahan di Lapas Kelas II Teluk Kuantan.
Tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Ancaman hukuman untuk Pasal 2 ayat (1) adalah pidana penjara selama paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp. 200.000.000 dan maksimal Rp. 1.000.000.000. Untuk Pasal 3, pidana penjara minimal 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp. 50.000.000,00. (RI)