SIAK-(RI)-Berdasarkan Kajian Risiko Bencana (KRB), Kabupaten Siak menghadapi 9 potensi risiko bencana. Beberapa di antaranya adalah banjir, cuaca ekstrim, gelombang ekstrim, abrasi, gempa bumi, kebakaran hutan dan lahan, kekeringan, tanah longsor, epidemi, dan Covid-19.
Rapat membahas laporan akhir dokumen Kajian Risiko Bencana Kabupaten Siak tahun 2024-2028 diselenggarakan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) pada Selasa, (29/8/2023), di ruang Zamrud Room, kompleks perumahan Andi Praja Siak. Wakil Bupati Siak, Husni Merza, memimpin rapat tersebut. Turut hadir dalam rapat ini antara lain Sekretaris Daerah Siak, Arfan Usman, dan ketua tim KRB Siak yang juga Peneliti PSBA UGM, Galih Aries Swartanto.
Laporan akhir Penyusunan Dokumen KRB Kabupaten Siak tahun 2024-2028 merupakan dokumen wajib bagi Pemerintah Daerah. Wabup Husni mengungkapkan bahwa dokumen ini diperlukan karena Kabupaten Siak termasuk daerah rawan bencana. Dokumen ini menjadi dasar dalam menyusun program mitigasi dan antisipasi terhadap potensi dan kejadian bencana.
Husni berharap bahwa peta dan kajian mengenai bencana ini akan lebih rinci hingga tingkat Kecamatan. Tujuannya adalah agar pihak Kecamatan dapat dengan cepat mengantisipasi dan mencegah bencana. Ia juga menekankan bahwa peta potensi bencana di setiap Kecamatan akan menjadi acuan dalam pengambilan keputusan terkait pembangunan infrastruktur yang diharapkan oleh masyarakat.
Ketua Tim KRB Siak, Galih Aries Swartanto, menjelaskan bahwa Penyusunan Dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) Kabupaten Siak tahun 2024-2028 bertujuan untuk menyusun Peta Rasio Bencana (PRB) dengan skala 1:5.000, merumuskan akar permasalahan terkait bencana di Kabupaten Siak, dan menentukan rekomendasi pengurangan risiko bencana berdasarkan bencana prioritas.
Kajian Risiko Bencana (KRB) Kabupaten Siak dimulai dengan mengkaji tingkat bahaya, termasuk bahaya banjir, cuaca ekstrem, gelombang ekstrim, abrasi, gempa bumi, kebakaran hutan dan lahan, kekeringan, tanah longsor, epidemi, dan Covid-19. Selanjutnya, pengkajian melibatkan tingkat kerentanan sosial, fisik, ekonomi, dan lingkungan.
Langkah mitigasi dilakukan sebelum bencana terjadi, misalnya dengan membuat peta wilayah rawan bencana. Kajian ini bertujuan untuk memperbarui peta risiko bencana, menyusun rencana tanggap darurat, menganalisis dampak bencana, dan memperkirakan kerugian yang mungkin timbul. (RI/Rilis)