ROKAN HULU-(RI)-Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil mengungkap tindak pidana pertambangan ilegal yang beroperasi di aliran Sungai Batang Lubuh Dusun Nogori Kumu, Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir.
Dari pengungkapan itu, dua pria yang merupakan pemilik usaha galian C alias Kuari ilegal inisial HE (39) dan AR (48) diringkus Polisi. Polisi juga mengamankan seorang operator alat berat berupa Excavator inisial KUR (35).
Bersama mereka juga disita barang bukti berupa Unit Alat Berat jenis Excavator merk Komatsu PC 200 warna kuning dan dua kantong plastik yang berisikan kerikil berpasir alami.
Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono melalui Kasat Reskrim AKP Raja Kosmos Parmulais menerangkan, pengungkapan kegiatan penambangan ilegal ini bermula pada Selasa (8/8/2023) sekitar pukul 09.00 WIB pagi, Polisi menerima informasi bahwa ada kegiatan penambangan tanpa mengantongi Izin di aliran Sungai Batang Lubuh Dusun Nogori Kumu, Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir.
Lalu, pihaknya memerintahkan Unit Tipidter melakukan penyelidikan di lokasi yang di informasikan. Di lokasi, Polisi melihat 1 Unit Alat Berat jenis Excavator merk Komatsu PC 200 warna Kuning yang sedang melakukan penambangan di aliran Sungai Batang Lubuh Dusun Nogori Kumu Desa Rambah.
Kemudian tim Unit Tipidter Polres Rohul melakukan komunikasi terhadap operator alat berat. Menurut keterangan Operator, pemilik dari usaha kuari tersebut adalah HE dan AL. Karena tidak bisa menunjukkan izin melaukan penambangan itu, operator dan Pemilik Usaha kuari dibawa ke Mapolres Rohul untuk dilakukan proses lebih lanjut.
"Ketiga Tersangka dijerat UU TP melakukan usaha Penambangan Tanpa IUP sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 UU RI No 03 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,"tutupnya. (RI/Rpt)