ROKANHULU-(RI)-Aksi kriminal yang melibatkan lima pria telah terungkap di Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Empat dari mereka yakni JR, AI, AC, dan ASS terlibat dalam aksi pencurian dengan pemberatan (Curat), sementara satu pria lainnya YZ merupakan penadah barang hasil curian.
Menurut keterangan Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono melalui Kasubsi Si Humas Aipda Mardiono Pasda, Selasa (10/8/2023), insiden ini dimulai pada hari Ahad (8/8/2023) sekitar pukul 07.20 WIB. Saksi AN melaporkan kepada pemilik kendaraan bernama HP bahwa alat-alat mobi telah dicuri orang.
Pemberitahuan AN berisi informasi mengenai mobil Daihatsu Taf Badak milik HP yang terparkir di simpang 3 Desa Rambah Baru. Mobil tersebut telah menjadi korban pembongkaran, dengan sejumlah komponen penting hilang, termasuk Gigi Presneling, satu Batang Gardan, dan Satu Unit Dinamo starter. Setelah melakukan pengecekan, pemilik mobil, HP, menyadari kehilangan ini dan mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta. Tidak ingin berdiam diri, HP segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Rambah Samo.
Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek Rambah Samo Ipda Totok Nurdianto segera mengambil langkah tindakan. Pada Senin, tanggal 8 Agustus 2023, tim penyelidikan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Bripka Try Baskoro berhasil menemukan petunjuk yang mengarah pada pelaku dengan inisial JR. Berkat upaya ini, JR berhasil ditangkap.
Pada saat interogasi, JR mengakui keterlibatannya dalam tindakan pencurian tersebut. Dia mengungkapkan bahwa dia bukanlah satu-satunya pelaku, melainkan turut serta bersama tiga rekannya yang dikenal dengan inisial AI, AC, dan ASS. Para pelaku juga mengakui bahwa mereka telah menjual barang hasil curian kepada seorang penadah yang dikenal sebagai YZ.
Tindakan penangkapan ini berhasil mengungkap fakta bahwa tidak hanya lima orang yang terlibat dalam aksi ini, tapi juga membongkar temuan barang bukti berupa sebuah mobil Dump truk merk Hino berwarna hijau dengan nomor polisi BM 9082 VU dan nomor rangka MJECCB2FXN5003715 serta nomor mesin N04CWYJ18771.
Para pelaku kini dihadapkan pada tuntutan hukum sesuai dengan Pasal 363 KUH Pidana yang terkait dengan tindakan pencurian, serta Pasal 480 KUH Pidana. Diharapkan, penegakan hukum ini akan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan dan mengembalikan rasa aman dalam masyarakat. (RI/Rpt)