ROKAN HULU-(RI)-Perkara Tindak Pidana Umum (Pidum) yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hulu mengalami peningkatan sejaka bulan April hingga Juni 2023. Keadaan ini memberikan gambaran yang memprihatinkan, karena kasus narkotika dan pencurian menjadi sorotan utama.
Tak kalah memprihatinkan, kasus pencabulan juga mengalami peningkatan yang signifikan. Hal tersebut diungkapkan oleh Kajari Rohul, Fajar Haryowimboko, melalui Kepala Seksi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Robby Prasetya pada Selasa (4/5/2023).
Dalam penjelasannya, Robby menyatakan bahwa kasus narkotika dan pencurian menjadi bagian terbesar dari 60 perkara per bulan yang diterima oleh Kejaksaan. Jumlahnya mencapai 30 persen, menyiratkan dampak negatif yang memprihatinkan.
"Dari perkara Pidum yang kami tangani, yang mendominasi itu kasus narkotika dan pencurian. Disusul dengan kasus cabul yang hampir mencapai 10 persen," terang Robby dengan lugas.
Ia juga menambahkan, dalam penanganan kasus narkotika, Kejaksaan Rokan Hulu memberikan perhatian khusus terhadap upaya pencegahan, termasuk memberikan tuntutan hukum yang tegas kepada para terdakwa.
"Kita tetap komit untuk memberikan efek jera bagi para bandar, kurir, maupun pengguna narkotika. Tujuannya adalah untuk mengatasi peredaran narkotika, terutama narkoba," jelasnya dengan tekad yang bulat.
Robby juga mengungkapkan bahwa dalam penanganan kasus narkotika jenis sabu di Kejaksaan Rohul, mereka pernah memberikan tuntutan hukuman 9 tahun kepada seorang terdakwa sabu. "Pada masa lalu, kami sudah menuntut hukuman 9 tahun penjara bagi seorang bandar sabu. Jika tidak salah, vonis yang dijatuhkan saat itu adalah 7 tahun penjara," katanya dengan nada prihatin. (RI)