Foto : Humas Polres Rohul
RAMBAHSAMO-(RI)-Tim Operasi Pekat Lancang Kuning (LK) Tahun 2022 Polsek Rambah Samo Polres Rokan Hulu (Rohul) melakukan pengungkapan penjualan Mimuman Keras (Miras) Minggu (11/22/2022) sekitar pukul 21.00 Wib.
"Benar Kami mengamankan Barang Bukti 14 Botol Miras merk Bir Angker," kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Rambahsamo Ipda Totok Nurdianto SH, Selasa (13/12/2022).
Lanjut mantan Paur Humas Polres Rohul ini, Tempat Kejadian Perkara (TKP)
Warung Tuak milik TN yang terletak di KM 12 Desa Langkitin Kecamatan Rambah Samo dan Kedai Harian milik ASS yang terletak di Dsa Rambah Baru Kecamatan Rambah Samo.
Masih Totok menjelaskan, pengungkapan aktifitas penjualan Miras tersebut, ketika dirinya memerintahkan Kanit Reskrim beserta beberapa Personil Polsek Rambah Samo untuk melakukan penyelidikan terkait peredaran Miras yang terjadi di wilayah Hukum Polsek Rambah Samo
Hasil dari penyelidikan didapat informasi Warung Tuak milik Tuni menjual Miras, petugas menemukan di tempat ini minuman merk Angker Bir sebanyak 4 Botol
Dari hasil interogasi yang dlakukan terhadap Tuni dianya mengaku tidak memiliki izin untuk menjual Miras
Kemudian Tuni mengaku mendapatkan Miras tersebut dengan cara membeli dari Alexander Ade Saputra Nainggolan
Selanjutnya Petugas melakukan pengembangan dan mendatangi kedai milik
Alexander Ade Saputra Nainggolan, Petugas menemukan minuman Angker Bir sebanyak 10 Botol
"Saat dianya, mengaku tidak memiliki izin untuk menjual Miras, selanjutnya Petugas mengamankan minuman yang dtemukan ke Polsek Rambah Samo untuk penyelidikan lebih lanjut," terang Totok.
"Untuk diketahui operasi ini sesuai Surat Telegram Kapolres Rokan Hulu nomor : STR /58/XII/OPS.1.3./2022 Tgl 8 Desember 2022," pungkas Totok. (Rilis Humas Polres Rohul)