Ops Pekat LK 2021, Polsek Kabun Sita Puluhan Botol Miras

ROKAN HULU-(RI)-Tiga Warung menjadi sasaran Personil Polsek Kabun Polres Rokan Hulu (Rohul) dalam pengungkapan penjualan Minuman Keras(Miras) pada Operasi Pekat Lancang Kuning (LK) Tahun 2022, Senin (12/12/2022) sekitar pukul 16:00 Wib.

 

"Adapun Barang Bukti 24 Botol Merek Angker 34 Botol Minuman keras merek Guinness Dua Jerigen Kecil jenis Tuak Suling," kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Kabun Iptu Aguswandi SH, Selasa (13/12/2022)

 

Lanjutnya, Ketiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) Warung RY (37) Simpang Kalsa Desa Kabun, Warung MG (23) Jalan Kokar Desa Aliantan dan Warung Bistok Sigalingging (54) di Jalan Kokar Desa Aliantan. 

 

Pengungkapan ini, kata Agus, saat Personil Polsek Kabun melakukan penyelidikan terkait peredaran Miras yang terjadi di wilayah Hukum Polsek Kabun

 

Kemudian Unit Reskrim Polsek Kabun menerima informasi adanya Masyarakat yang menjual Miras di wilayah hukum kecamatan Kabun, selanjutnya melaporkan informasi kepada Kapolsek Kabun.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan

 

"Dari hasil penyelidikan benar ditemukan 12 botol Miras di Tiga Warung Iray AY, Delapan Botol Mrek Guinness dan Dua Botol merk Angker dan Dua Jerigen Tuak Suling disita dari Warung Mariyus Gulo," ujar Kapolsek 

 

"Sebanyak 14 Botol merek Angker dan 26 Botol merek Guinness yang ditemukan dari Warung Bistok Sigalingging," tambahnya. 

 

Masih Orang Nomor Satu di Mapolsek Kabun ini menjelaskan, setelah ditanyai Pemilik, tidak memiliki izin penjualan minuman beralkohol tersebut.

 

"Selanjutnya Barang Bukti Miras dibawa ke Polsek kabun untuk pemeriksaan selanjutnya," kata Agus mengakhiri. (Rilis/Humas Polres Rohul) 

Related Post

Tinggalkan Komentar

Riau Identitas

Merupakan Media Online yang berada di Riau dengan mengutamakan informasi yang cerdas, Akurat dan berimbang