RIAUIDENTITAS.COM-ROHUL-Miliki sabu-sabu seberat 1,20 gram, pria asal Sumatera Utara inisial PM alias Demin (43) ditangkap anggota Sat Narkoba Polres Rokan Hulu.
Penangkapan Demin bermula pada Jumat (30/8/2024) personil Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari Masyarakat, di Kelurahan Kota Lama, sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.
Menanggapi informasi tersebut, Kasat Resnarkoba memerintahkan Anggotanya untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan pada Rabu (4/9/2024) sekitar pukul 16.30 Wib, Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul dipimpin Aipda Arif Arman SH melakukan penangkapan terhadap PM di Sebuah Warung Limau Manis Kelurahan Kota Lama.
Dari Penangkapan tersebut ditemukan empat paket Narkotika jenis Sabu dibungkus Plastik Klip warna Putih Bening serta Barang Bukti lainnya
Kemudian dilakukan interogasi terhadap tersangka bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut didapat dari SR, dilakukan pengejaran terhadapnya, namun tidak ditemukan.
"Saat ini Tersangka dan Barang Bukti dibawa serta diamankan ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut,"ungkap Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono, Rabu (4/9/2024).