RIAUIDENTITAS.COM-ROHUL-Diduga tilap uang bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PADes) 2019-2022 senilai Rp 518.652.398, Kades Kepenuhan Baru, Kecamatan Kepenuhan, Rokan Hulu inisial RY ditetapkan tersangka.
RY ditetapkan tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Rokan Hulu pada Senin (1/9/2024). Saat ini ditahan di Lapas Kelas II B Pasir Pangaraian untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.
"Tersangka RY ditahan di Lapas Pasir Pangaraian atas dugaan korupsi PADes Desa Kepenuhan Baru tahun 2019 - 2022," ujar Kajari Fajar Haryowimbuko didampingi Kasi Pidsus Galih, Senin (2/9/2024) Sore
Kajari Fajar menuturkan RY diduga tidak menyetorkan pendapatan asli desa berupa pengelolaan TKD, pungutan iuran tanah Restan, pungutan bagi hasil KUD Sumber Rezeky dan pungutan buah pekarangan pada tahun 2019 - 2022.
"Berdasarkan hasil audit Inspektorat terjadi penyimpangan PADes Desa Kepenuhan Baru senilai Rp Rp 518.652.398," ujar Kajari.
Atas perbuatannya tersangka RY dijerat pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
Kajari menghimbau kepada Kepala Desa dalam mengelola Dana Desa (DD), Pendapatan Asli Desa (PADes) agar sesuai dengan perundangan undangan agar tidak menimbulkan kerugian negara. (RI/Nando)