ROKAN HULU-(RI)-Awalnya, sebuah pertemuan di dunia maya melalui Facebook mempertemukan dua individu di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Seorang pemuda berinisial DS (19) dan seorang gadis berinisial IAR (14) menjalin hubungan pacaran dan akhirnya terlibat dalam hubungan fisik yang seharusnya tidak terjadi pada usia IAR yang masih di bawah umur.
Permasalahan pun muncul ketika hubungan yang mereka bangun melanggar undang-undang perlindungan anak, dan akibatnya, pemuda tersebut harus mendekam di sel tahanan kepolisian.
Kapolsek Ujung Batu, AKP Sohermansyah, melalui Kanit Reskrim Ipda Refly Setiawan Harahap, mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian telah menangkap seorang pemuda berinisial DS pada Selasa (11/7/2023) di sebuah kontrakan di Ujung Batu.
Ipda Refly menjelaskan bahwa tersangka DS adalah pacar korban IAR yang dikenalnya melalui media sosial Facebook pada bulan Mei 2023.
Setelah menjalin hubungan pacaran selama beberapa bulan, pada Selasa (276/2023) sekitar pukul 23.30 WIB, tersangka DS membawa korban ke salah satu rumah kontrakan di Kecamatan Ujung Batu. Di sana, dia mengajak korban ke dalam kamar dan melakukan hubungan fisik seolah-olah mereka adalah suami istri.
"Meskipun korban sempat menolak ajakan tersangka sebelum melakukan hubungan fisik, namun aksi yang tidak pantas itu tetap dilakukan oleh tersangka. Setelah kejadian tersebut, keesokan harinya, tersangka meminta korban untuk tinggal beberapa hari di kontrakan, sementara dia pergi menuju tempat kerjanya," jelasnya pada Kamis (13/7/2023).
Karena perilaku tersangka yang tidak bertanggung jawab, korban akhirnya menceritakan kejadian itu kepada ibunya dan membuat laporan di Mapolsek Ujung Batu.
Setelah menerima laporan tersebut, pada Selasa (11/7/2023), anggota kepolisian berhasil menangkap tersangka di Kecamatan Tandun. DS akhirnya mengakui bahwa dia telah melakukan hubungan fisik yang melanggar hukum terhadap IAR.
"Tersangka dan barang bukti berupa satu helai baju warna hitam dan satu helai celana warna coklat milik korban telah diamankan di Mapolsek Ujung Batu," ungkap Ipda Refly.
Ipda Refly menambahkan bahwa tersangka DS dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat 1 jo Pasal 76E jo Pasal 82 Ayat 1 UU No. 17 Tahun 2016, tentang penetapan PP pengganti UU No. 01 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (RI/min)