RIAUIDENTITAS.COM-PASIRPENGARAIAN-Bupati Rokan Hulu (Rohul) H. Sukiman kukuhkan sebanyak 131 Kepala Desa se Kabupaten Rokan Hulu yang menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan, Rabu (17/7/2024).
Kegiatan dilaksanakan di Hal Islamic Center Pasir Pengaraian itu dihadiri oleh Ketua DPD APDESI Riau Zulfahrianto, Wakil Bupati Rohul H. Indra Gunawan, Sekda Rohul, Waka Polres Rohul, perwakilan Dandim KPR, Kepala OPD di lingkungan Pemkab Rohul dan Ketua DPC APDESI Rohul Normal Harahap dan seluruh Kepala Desa.
Usai menerima SK perpanjangan dan dikukuhkan masa jabatan, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Rohul Normal Harahap mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah pusat yang telah mengesahkan Undang-undang UU Nomor 3 Tahun 2024, sehingga masa jabatan kepala desa yang sebelumnya hanya 6 tahun menjadi 8 tahun.
Kemudian, ucapan terimaksih juga beliau berikan kepada Bupati Rokan Hulu H. Sukiman yang sudah mengukuhkan sebanyak 131 kepala desa yang mendapatkan SK perpanjangan masa jabatan.
"Terimakasih kami juga kepada Pengurus APDESI baik dari tingkat Provinsi maupun pusat yang sudah memperjuangkan terkait masa jabatan ini," ucapnya.
Normal Harahap yang juga merupakan Kepala Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai itu berharap kepada seluruh kelapa desa yang mendapatkan SK Perpanjangan masa jabatan juga menggesa RPJMDes tahun berjalan.
"Melaksanakan program-program yang sudah dibuat sebelumnya, guna meningkatkan kemajuan-kemajuan di desa masing-masing," ucapnya.
Selain melaksanakan program-program di desa masing-masing, Normal juga berharap kepala desa yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan ini agar lebih solid kedepannya.
"Jalin komunikasi yang baik dengan Pemerintah daerah, legislatif, yudikatif. Selain itu juga kepada mitra-mitra, seperti Wartawan, LSM dan Mahasiswa," harapnya. (RI)