ROKAN HULU-(RI)-Kades Kepenuhan Raya, Kecamatan Kepenuhan, Rokan Hulu (Rohul) inisial BHDS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi PADes Tanah Kas Desa (TKD), oleh Kejari Rohul, Rabu (10/8/2023).
Kades Kepenuhan Raya periode 2019-2025 inisial BHDS ini diduga melakukan korupsi dalam pengelolaan aset desa berupa penghasilan kebun kelapa sawit di TKD.
Dimana, kebun kelapa sawit itu seluas 18 hektar, namun Kades hanya setorkan Rp. 5 juta perbulan, sementara hasil lainnya digunakan untuk keperluan pribadi.
Hal itu dilakukan BHDS sejak tahun 2019 hingga 2021. Sehingga, berdasarkan perhitungan Inspektorat Rohul, negara dirugikan Rp.574.160.000.
Sebelum penetapan tersangka BHDS, dua hari sebelumnya, tapatnya Senin (8/8/2023) penyidik Kejari Rohul juga menggeledah Kantor Desa Kepenuhan Raya, disana penyidik menyita berkas-berkas terkait dugaan korupsi itu.
Kajari Rohul Fajar Haryowimbuko melalui Kasi Intel Adhithya Febricar mengatakan, penetapan BHDS sebagai tersangka setelah dilakukan ekspose perkara oleh penyidik Pidsus Kejari Rohul pada Rabu pagi.
Diakui Kasi Intel, tersangka inisial BHDS disangkakan melanggar pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan telah merugikan keuangan negara.
Perkara ini sempat dinilai lamban, pasalnya, hampir setahun penyelidikan (sejak September 2022) lalu, penyidik Kejari Rohul tak kunjung menetapkan tersangka. Hal ini dikarenakan belum keluarnya hasil audit atau penghitungan kerugian negara di Inspektorat Rohul. (RI/Rpt)