Proyek PJU Dishub Masih Dikerjakan Rekanan Kontraktor

RIAUIDENTITAS.COM-BENGKALIS--Proyek tahun 2024 di Dinas Perhubungan (Dishub) Bengkalis, masih dikerjakan hingga, Sabtu, 11 Januari 2025. Belum ada keterangan resmi terkait perpanjangan kontrak kegiatan dimaksud.

 

Kepala Dishub Bengkalis Muhammad Adi Pranoto yang dikonfirmasi sejak berakhirnya masa kontrak per 31 Desember 2024 lalu, sampai saat ini belum bisa dikonfirmasi. Baik melalui sambungan telepon maupun pesan singkat WhatsApp, tidak menjawab dan membalas.

 

Sementara itu, Kepala Bidang Penerangan Jalan Dishub Bengkalis Jefri yang dikonfirmasi melalui telepon genggamnya mengaku tidak dilibatkan. Dia tidak mengetahui persis persoalan proyek senilai Rp 1,1 miliar lebih itu.

 

"Saya tak tahu dan tidak dilibatkan dalam proyek ini. Ditangani langsung Kadishub sebagai pelaksana kerja (PK). Untuk jelas silakan hubungi PPTK-nya," ujarnya.

 

PPTK proyek Sadam Ahmad SST yang dikonfirmasi melalui telepon genggamnya tidak menjawab. Namun, dirinya membalas pesan singkat WhatsApp dan mengatakan material PJU dalam perjalanan.

 

"Ya, materialnya sudah dalam perjalanan," ucapnya.

 

Namun, saat ditanya terkait berakhirnya tahun anggaran proyek PJU tetap dilaksanakan, dia tak menjawab. Bahkan dihubungi kembali melalui telepon genggamnya, tak menjawab.

 

Manajemen PT PNB selaku pemenang proyek serta konsultan pengawas PT SBI saat pengerjaan pemasangan PJU tidak berada di lokasi. Sedangkan para pekerjanya yang ditanya terkait pimpinan dan meminta nomor yang bisa dihubungi, tidak bersedia memberi.

 

"Tak ada, orangnya di Siak. Kita hanya diperbantukan untuk mengawasi saja," salah seorang pengawas lapangan.

 

Diketahui, proyek penerangan jalan umum (PJU) tersebut anggaran tahun 2024. Berada di jalan baru Desa Wonosari, Kecamatan Bengkalis.

 

Informasinya, progres pengerjaan baru pemasangan pondasi tiang sebanyak 27 titik dari 47 titik yang akan dipasang PJU. Sedangkan tiang PJU baru sampai di lokasi proyek pada 4 Januari 2025 dan mulaidi pasang, Sabtu (11/1/2025).

 

Proyek dilaksanakan PT PNB, dengan konsultan pengawas PT SBI sesuai yang tertera dalam papan plang proyek dengan kontrak pengerjaan selama 21 hari.

 

Salah seorang pekerja saat melakukan pengerjaan tiang PJU mengatakan, hanya disuruh kerjakan sesuai arahan.

 

"Ya, kita hanya pekerja, dan tugas kita memasang tiang pada pondasi yang sudah dibuat, ya kita kerjakan," ujar pria berbadan kurus itu sambil bekerja memindahkan tiang PJU yang akan dipasang.

 

Isnadi, salah seorang warga Kecamatan Bengkalis meminta dinas terkait memberikan penjelasan ke masyarakat. Pasalnya, pada 31 Desember 2024 lalu, seluruh kegiatan fisik harus selesai, namun pekerjaan PJU sampai saat ini masih dikerjakan oleh pihak kontraktor

 

“Ya, berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, tahun anggaran meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember, UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 11 disebutkan bahwa tahun anggaran meliputi masa satu tahun mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember," jelasnya.

 

Jadi, tanggal 31 Desember setiap tahunnya, pelaksanaan aktivitas anggaran pada tahun tersebut telah berakhir. Ini juga diatur dalam Perpres 16 Tahun 2018 Pasal 56 disebutkan, bahwa pemberian kesempatan kepada penyedia atau kontraktor pelaksana menyelesaikan pekerjaan, sebagaimana dimaksud serta dimuat dalam adendum kontrak, yang di dalamnya mengatur waktu penyelesaian pekerjaan dan pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada penyedia, dan perpanjangan jaminan pelaksanaan.

 

"Apalagi sampai akhir desember 2024 lalu pekerjaanya tak mencapai 35 persen. Hanya pemasangan pondasi, sementara tiang PJU waktu itu belum ada di lokasi," ujarnya. (RI/fer) 

Related Post

Tinggalkan Komentar

Riau Identitas

Merupakan Media Online yang berada di Riau dengan mengutamakan informasi yang cerdas, Akurat dan berimbang