ROKAN HULU-(RI)-Polsek Ujung Batu, Polres Rokan Hulu, berhasil menangkap empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), sementara satu pelaku masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Empat pelaku yang berhasil ditangkap adalah pemuda inisial BA alias B (22) sebagai penadah, HR alias Toni (20), BR alias Beni (25), dan SU alias Darnan (22).
Aksi pelaku terjadi di sebuah rumah di Jalan Melati, Kelurahan Ujungbatu, Kecamatan Ujung Batu, pada Rabu (4/10/2023), sekitar pukul 20.00 WIB.
Pada saat itu, dua pemuda mengendarai Sepeda Motor Honda Vario warna Merah turun dari kendaraan mereka dan langsung membawa kabur satu unit Sepeda Motor merek Honda Beat Street warna abu-abu. Aksi mereka terekam oleh CCTV pemilik rumah.
Berdasarkan rekaman CCTV tersebut, Panit Reskrim Polsek Ujung Batu, Ipda Refly Harahap, dan anggota langsung melakukan perburuan terhadap pelaku dengan identitas inisial BA dan RA.
Pada Kamis (6/10/2023), sekitar pukul 17.00 WIB, dilakukan penangkapan terhadap BA di sebuah Warung di Daerah Yahardeka, Kecamatan Ujungbatu, Kabupaten Rohul. Setelah penangkapan, pelaku BA mengakui telah melakukan pencurian Satu Unit Sepeda Motor bersama dengan RA, yang masih menjadi buronan.
"BA juga mengaku sepeda motor tersebut telah dijual kepada BR dan SU melalui perantara HR. Ketiganya pun berhasil diringkus," ungkap Plh Kapolres Rohul AKBP Mihardi Mirwan melalui Kapolsek Soehermansyah, Sabtu (7/10/2023).
AKP Soehermansyah menambahkan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 dan 480 KUHP. Sementara itu, pelaku lain dengan inisial RA masih dalam pengejaran pihak Kepolisian untuk memastikan penangkapan seluruh pelaku dalam kasus ini. (RI)