RaBAH HILIR (RI)Jajaran Kepolisian Sektor Rambah Hilir Rokan Hulu Riau berhasil menyita puluhan botol minuman keras merk angker, pada Sabtu (10/12/2022) sekitar pukul 21:00 WIB malam.
“Dalam operasi penyakit masyarakat ini, Polisi menyisir warung milik pria inisial SS (38) dan warung milik Sut (57) yang berada di Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu,” jelas Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Ipda Deby Azhar SH MH, pada Ahad (11/12/2022)
Pengungkapan aktifitas penjualan minuman keras tersebut, berawal dari adanya informasi dari masyarakat kepada Unit Reskrim Polsek Rambah Hilir. Atas laporan itu, kata Kapolsek, pihaknya memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan
“Dari hasil Penyelidikan ternyata benar, di warung SS ditemukan 12 Botol merk Angker dan dilanjutkan di Warung Sut ditemukan Enam Botol Miras merk Angker, Satu Botol merk Anggur Merah dan Satu Jerigen Tuak,” papar Deby.
Setelah diinterogasi terhadap pemilik warung, kata Kapolsek, masing-masing pemilik warung tidak ada memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol tersebut
“Untuk proses selanjutnya barang bukti miras dibawa ke Polsek Rambah Hilir untuk pemeriksaan selanjutnya,” jelasnya. (Rilis)