ROKAN HULU-(RI)-Unit Reskrim Polsek Kepenuhan, Polres Rokan Hulu (Rohul) meringkus tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Ahad (9/3/2024).
Mereka diantaranya, pria inisial TN (29) warga Desa Kota Baru, SR (37) warga Desa Kota Raya dan RH (31) warga Kota Raya Kecamatan Kunto Darussalam. Dari para pelaku, Polisi sita barang bukti sabu-sabu seberat 4,49 gram.
Kapolres Rokam Hulu AKBP Budi Setiyono S.I.K.MH melalui Kapolsek Kepenuhan Iptu Ulik Iwanto SH mengatakan, penangkapn pelaku dilakukan setelah mendapat informasi bahwa ada warga di Desa Muara Jaya Kecamatan Kepenuhan Hulu diduga sering mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Berdasarkan informasi tersebut Kapolsek Kepenuhan Iptu Ulik Iwanto SH memerintahkan anggota Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan diduga pelaku peredaran narkotika jenis shabu tersebut dikendalikan oleh pria inisial SR warga Desa Kota Raya Kecamatan Kunto Darussalam yang berbatasan dengan Wilayah Hukum Polsek Kepenuhan.
Setelah dilakukan penyelidikan atas Perintah Kapolsek Kepenuhan agar melakukan tindakan tegas terhadap pelaku pengedar maupun penyalah gunaan narkotika tersebut.
Anggota Polsek Kepenuhan langsung melakukan penangkapan terhadap SR. Kemudian juga menangkap dua rekannya yakni TN dan RH yang berada di sebuah gubuk di sekitar lokasi penangkapan SR.
"Pengakuan TN dan RH, mereka mendapatkan sabu-sabu dari SR," kata IPTU Ulik, Sabtu (16/3/2024) malam.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo 112 Ayat (1) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (RI)