Polresta Pekanbaru Gagalkan Peredaran 4 Kilogram Sabu, 4 Pelaku Diamankan

Polisi menunjukkan barang bukti (foto : goriau.com)

PEKANBARU-(RI)-Polresta Pekanbaru, berhasil menggagalkan peredaran 4 kilogram narkoba jenis sabu. Dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu (24/6/2023), polisi berhasil menangkap empat terduga pelaku yang terlibat dalam perdagangan barang terlarang itu.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian, didampingi Kasat Resnarkoba, Kompol Manapar Situmeang, seperti dikutip dari riausatu.com Kamis (6/7/2023) mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru, setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang aktivitas transaksi narkoba.

Adapun keempat tersangka ditangkap di dua lokasi yang berbeda. RI (38) bersama tunangannya IDS (28), serta AR dan RS berhasil diamankan. Tim Opsnal yang dipimpin oleh AKP Bahari Abdi juga berhasil menyita barang bukti berupa 4 kilogram sabu, 1 unit Honda Brio berwarna putih, beberapa unit ponsel berbagai merek, dan tas milik para pelaku.

"Barang bukti berupa 4 kilogram sabu tersebut diakui milik RI dan AR yang disimpan oleh RS," ujar Kombes Jefri.

Dalam pemeriksaan, para pelaku mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seorang pria bernama Andi, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 Jo 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya adalah penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun," tambah Kombes Jefri. (RI)

Related Post

Tinggalkan Komentar

Riau Identitas

Merupakan Media Online yang berada di Riau dengan mengutamakan informasi yang cerdas, Akurat dan berimbang