Pemilik Sabu Tersangka, Empat Temannya Dilakukan Asesmen Medis

Proses Asesmen Medis terhadap 4 perempuan pemakai sabu-sabu

ROKAN HULU-(RI)-Empat perempuan yang ikut ditangkap saat penggerebekan yang dilakukan personil Polsek Rambah Hilir, Selasa (8/8/2023) di salah satu Kontrakan di Lingkungan Pasar Senin Simp D Desa Rambah dilakukan asesmen medis.  

 

para perempuan yang dilakukan asesmen medis utu diantaranya, insial LA (37), S (22), DR (30) dan (22). Dari keempat perempuan ini mengaku hanya sebagai pemakai barang haram itu. 

 

Sementara, pemilik kontrakan inisial Y (35) ditetapkan tersangka. Pasalnya, saat penggerebekan padanya, ditemukan sabu-sabu seberat 0,28 gram.

 

Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono mengatakan, dilakukannya asesmen medis kepada 4 perempuan tersebut karena saat penggerebekan dilakukan aparat Polsek Rambah Hilir, tidak ditemukan adanya barang bukti sabu-sabu. 

 

Namun, mereka mengaku hanya sebagai pemakai. Hal itu diperkuat setelah dilakukan tes urine dan positif pengguna Narkotika jenis sabu-sabu (Methamfetamina red-), sehingga terhadap ke empat perempuan tersebut dilakukan proses asesmen di Perwakilan BNNP yang berkantor di RSUD Rohul. 

 

"Ini merupakan langkah Polres Rohul dalam menentukan cara agar yang bersangkutan sebagai pemakai (Pecandu) ini bisa pulih kembali,"kata Kapolres AKBP Budi, Ahad (13/8/2023) 

 

Ditambahkan Kapolres Rohul, terhadap empat tersebut diwajibkan Dokter Asesmen untuk menjalani rehab jalan setiap Senin dan Kamis ke Rehabilitasi perwakilan BNNP yang berkantor di RSUD Rohul. 

 

Sebelumnya, Kapolsek Rambah Hilir Ipda Deby Azhar bersama beberapa anggota Polsek Rambah Hilir menggerebek sebuah kontrakan di lingkungan pasar Senin Simpang D Desa Rambah Hilir. 

 

Saat melakukan penggrebekan, pihaknya menjumpai 5 perempuan di kontrakan itu. Di sana juga ditemukan barang bukti berupa dua paket sabu-sabu sekitar 0.28 gram yang disimpan dalam tempat bawang, alat hisap atau bong serta plastik bening. 

 

Dari 5 perempuan yang diamankan itu, seorang diantaranya yakni inisial Y merupakan pemilik sabu-sabu. Saat ini sudah diamankan di Mapolsek Rambah Hilir guna proses hukum lebih lanjut. Sementara 4 lainnya merupakan pemakai. (RI/Rpt) 

Related Post

Tinggalkan Komentar

Riau Identitas

Merupakan Media Online yang berada di Riau dengan mengutamakan informasi yang cerdas, Akurat dan berimbang