KUANTAN SINGINGI-(RI)-Tiga pria di Desa Kebun Lado, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi diringkus aparat Kepolisian setempat dengan tuduhan pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Para pelaku diantaranya, pria inisial RW (25), H (44) dan B (35). Ketiganya ditangkap anggota Polsek Singingi pada Kamis, (04/05/2023) sekitar pukul 10.00 WIB pagi.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Singingi IPTU Riduan Butar-Butar, SH, MH mengatakan, para pelaku ini ditangkap karena sudah meresahkan warga sekitar penambangan ilegal yang sedang dilakukan itu.
Pada penangkapan itu, selain meringkus tiga pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa mesin merk Tianli, 1 unit robin, 1 buah keong, 3 lembar karpet, 1 batang paralon, 1 buah spiral, 1 buah slang air, 1 buah congoran dan 1 gulung gabang.
Ditambahkan IPTU Riduan, saat ini, para tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Singingi untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Para tersangka ini dikenakan pasal 158 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,"tutupnya. (RI/ Humas Polres Kuansing)