IRT Pengedar Sabu di Rohul Mendekam di Sel

Tersangka Lia

ROKAN HULU-(RI)-Seorang Ibu Rumah Tangga di Dusun Pasar Senin, Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu ditangkap Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Rohul, Senin (18/3/2024) sekitar Pukul 14:00 WIB siang. 

 

Ibu Rumah Tangga belakangan diketahui berinisial RH alias Lia (35) itu diduga sebagai pengedar sabu-sabu. Buktinya, Polisi sita barang bukti sabu-sabu sebanyak 16 paket dari rumahnya. 

 

Kini, perempuan yang merupakan asal Gunting Saga Provinsi Sumut itu mendekam di sel tahanan Mapolres Rohul, untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya. 

 

Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono mengatakan, penangkapan Lia setelah pihaknya mendapatkan informasi ada seorang ibu rumah tangga yang mengedarkan narkotika jenis sabu di belakang Pasar Senin. 

 

Tanpa buang waktu, usai melakukan penyelidikan, personil Sat Resnarkoba Polres Rohul yang dipimpin oleh Aipda Arif Arman langsung berhasil melakukan penangkapan terhadap RH di sebuah rumah belakang pasar Senin Desa Koto Tinggi Kecamatan Rambah. 

 

Dari penggeledahan rumah atau tempat tertutup lainnya ditemukan, 16 paket narkotika jenis sabu siap edar, 3 lembar plastik klip putih bening, 1 buah sendok terbuat dari pipet plastik, 1 buah plastik asoi warna kuning dan Handphone merk Vivo warna merah. 

 

"Hasil interogasi pelaku mengakui bahwa Narkotika miliknya diperoleh dari seorang pria bernama Rasep namun saat dilakukan pengejaran tidak lagi ditemukan,"ungkap Kapolres, Selasa (19/3/2024). 

 

Kini tersangka meringkuk dibalik jeruji besi Mapolres Rokan Hulu, pelaku RH alias Lia dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (RI/Rilis) 

Related Post

Tinggalkan Komentar

Riau Identitas

Merupakan Media Online yang berada di Riau dengan mengutamakan informasi yang cerdas, Akurat dan berimbang