Dua Pencuri Sarang Walet Ditangkap Polres Kuansing, Seorang Rekannya Kabur

AP dan DS, terduga pelaku pencurian sarang burung walet

KUANTAN SINGINGI-(RI)-Dua Pemuda masing-masing inisial DS (26) dan AP (23), terduga pelaku pencurian sarang burung walet di Dusun Tobek Panjang, Desa Koto Taluk Kecamatan Kuantan Tengah, berhasil diringkus anggota Sat Reskrim Polres Kuantan Singingi, Rabu (3/5/2023) dini hari. 

 

Dalam aksinya, para pelaku yang terdiri dari pria inisial AP dan DS serta rekannya inisial C masuk ke gedung sarang burung walet milik Wieyanto di Dusun Tobek Panjang, Desa Koto Taluk Kecamatan Kuantan Tengah, Rabu dini hari itu. 

 

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Linter Sialoho mengatakan, aksi para pelaku diketahui oleh pemilik bernama Wieyanto yang saat itu terbangun dari tidurnya dan melihat CCTV yang berada di bangunan sarang burung walet miliknya sedang dimasuki oleh tiga orang yang tidak dikenalnya.

 

Selanjutnya, kata Kasat, korban langsung menelfon rekan Syafrizal dan menyampaikan peristiwa yang terjadi. Setelah itu, korban langsung melaporkan ke Polres Kuansing.

 

AKP Linter menerangkan, setelah mendapat informasi tersebut, pihaknya langsung menghubungi tim Opsnal untuk mendatangi TKP.

 

Setelah dilakukan penyelidikan, tim yang dipimpin Aipda Frengki Tampubolon, berhasil mengaman dua pelaku pencurian. Dan untuk satu orang terduga pelaku inisial C berhasil kabur dan dilakukan pengejaran. 

 

“Satu pelaku melarikan diri menggunakan mobil Xenia menuju arah Kabupaten Indragiri Hulu. Dan kita lansgung bekordinasi dengan Polsek Kuantan Hilir dan Cerenti untuk memblokir jalan agar dapat mengamankan satu orang pelaku yang berhasil kabur,"kata AKP Linter,"Kamis (4/5/2023).

 

Menindaklanjuti itu, Polsek Cerenti berhasil mencegat mobil Xenia warna silver dengan Nopol B 1636 UYV yang diduga digunakan pelaku C untuk melarikan diri. Sementara, C sendiri berhasil kabur dan ditetapkan sebagai DPO Polres Kaunsing. 

 

Selain mengamankan dua pelaku, tambah AKP Linter, Polres Kuansing juga menyita barang bukti berupa, 1 buah kantong palstik berisikan sarang burung walet kurang lebih 1,8 kilogram, 3 buah gembok warna silver merek Tekiro, dua buah linggis, satu unit handphone merek OPPO tipe A57 warna biru, dua buah sendok dempul atau skrap yang digunakan untuk memanen yang telah di ikat dikayu dan pipa paralon.

 

Selanjutnya, 3 buah Skrap atau sendok dempul, ban dalam sepeda motor untuk pengikat skrap, satu buah kuncil L yang sudah di modifikasi, satu senter kepala warna hitam merk Surya, sebuah tali tambang nilon warna hijau dengan panjang 20 meter yang terpasang besi jangkar dan satu unit mobil xenia warna silver dengan Nopol B 1636 UYV .

 

“Kedua pelaku sudah diamnkan di Polres Kuansing. Dan dijerat dengan pasal 363 Ayat KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 Tahun,"jelas AKP Linter. (RI/Humas Polres Kuansing) 

Related Post

Tinggalkan Komentar

Riau Identitas

Merupakan Media Online yang berada di Riau dengan mengutamakan informasi yang cerdas, Akurat dan berimbang