RIAUIDENTITAS.COM-BONAI DARUSSALAM-Dua pria di Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, ditangkap aparat Kepolisian setempat. Keduanya terlibat kepemilikan sabu-sabu.
Dua pria itu diantaranya, inisial AN (35), Warga Desa Maharatu, Kec. Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. Kemudian PE (43), Desa Pauh, Kec. Bonai Darussalam, Kab. Rokan Hulu, Wiraswasta.
Penangkapan kedua bandar sabu ini bermula pada Jumat (14/2/1025), saat itu ada informasi dari masyarakat mengenai maraknya transaksi narkotika di Desa Pauh, Kecamatan Bonai Darussalam.
Sekitar pukul 14.00 WIB, tim kepolisian mendapati AS sedang duduk di pondok depan rumah rekannya PE, sementara PE berada di dalam rumah. Petugas segera mengamankan keduanya dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh pihak RT setempat.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain, 1 paket sabu dalam plastik klip bening seberat 0,43 gram, kaca pirex, timbangan digital, Handpone dan uang tunai Rp. 200 ribu. Barang bukti ditemukandi atas seng rumah pelaku.
Kedua tersangka diduga berperan sebagai bandar dan pengedar narkotika. Mereka kini diamankan di Polsek Bonai Darussalam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (RI)