ROKAN HULU-(RI)-Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Rokan Hulu, CH. Agung Nugroho, STP, melalui Sekretaris Disnakbun Rohul Samsul Kamar, S.Hut, MSi, mengeluarkan himbauan serius kepada semua perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit yang beroperasi di wilayah kabupaten tersebut.
Dalam himbauannya, Kepala Dinas menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan ini harus segera menyampaikan Laporan Perkembangan Usahanya yang telah menjadi kewajiban mereka.
Laporan Perkembangan Usaha Perkebunan (LPUP) harus disampaikan oleh setiap Perusahaan Perkebunan kepada penerbit izin setiap 6 bulan sekali, dan untuk Tahun 2023 Semester 1, laporan tersebut seharusnya sudah diserahkan. Namun, dari total 77 perusahaan yang wajib melapor, hanya 2 perusahaan yang telah mematuhi kewajibannya hingga saat ini.
Samsul Kamar menegaskan bahwa kewajiban ini telah diatur dalam beberapa peraturan, termasuk Undang-undang Tentang Perkebunan nomor 39 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah nomor 26 Tahun 2021, dan Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013. Selain itu, terdapat peraturan lain yang mengatur hal ini, seperti Permentan No. 07 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 5 Tahun 2018.
Dalam rangka penegakan aturan ini, Tim Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit yang dibentuk melalui Kepres No 9 Tahun 2023 telah menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut harus menyampaikan laporannya melalui aplikasi SIPERIBUN (Sistem Informasi Perizinan Perkebunan) paling lambat tanggal 3 Agustus 2023. Jika ada perusahaan yang enggan atau menunda untuk menyampaikan laporan, izin usahanya dapat dicabut setelah melalui proses teguran.
Data dari Dinas Peternakan dan Perkebunan Rokan Hulu, baru 59 perusahaan yang mulai menginput laporan mereka di Aplikasi SIPERIBUN, namun belum ada satupun yang telah menyelesaikan pengisian data perusahaannya. Laporan tersebut sangat penting karena berisikan informasi terkait legalitas, manajemen, penyelesaian hak atas tanah, pembangunan kebun dan unit pengolahan hasil perkebunan, kepemilikan sarana prasarana, sistem pencegahan kebakaran, dan banyak aspek penting lainnya.
"Data ini sangat berarti bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan, evaluasi, dan pembuatan kebijakan sektor Perkebunan,"sebut Samsul Kamar, Kamis (20/7/2023).
Untuk mendukung aksi nasional perbaikan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit, Pemerintah Daerah Rokan Hulu telah membuat Aplikasi Lapor Data dan Informasi Perkebunan (ALADIN). Aplikasi ini akan memfasilitasi akses masyarakat terhadap data publik sektor perkebunan yang akurat, terbaru, dan akuntabel. Data ini berasal dari laporan perusahaan serta dari aplikasi SIPERIBUN.
Pada akhir bulan ini, Dinas Peternakan dan Perkebunan Rokan Hulu berencana mengundang seluruh pelaku usaha perkebunan untuk mendorong percepatan penyampaian laporan mandiri melalui aplikasi SIPERIBUN dan merilis Aplikasi ALADIN. Diharapkan dengan langkah ini, tingkat kepatuhan perusahaan dalam melaporkan perkembangan usahanya akan meningkat.
Berdasarkan data Disnakbun Rokan Hulu, di Kabupaten Rokan Hulu memiliki luas perkebunan sekitar 562.797 hektar, dengan sekitar 480.665 hektar untuk kelapa sawit, 81.764 hektar untuk karet, 986 hektar untuk kelapa, 184 hektar untuk kopi, dan 195 hektar untuk kakao. Dari total luas perkebunan kelapa sawit, sekitar 55,11% dikelola oleh perkebunan rakyat dan sisanya oleh perkebunan besar swasta dan negara. Pengolahan sektor perkebunan ini melibatkan 43 perusahaan pabrik kelapa sawit dengan total kapasitas mesin terpasang sekitar 2.235 ton/TBS/jam. (RI/Yus)