UJUNGBATU-(RI)-Terkait keberadaan anak Punk yang belakangan dinilai meresahkan masyarakat dan pengendara di Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), pemerintah setempat mengeluarkan surat himbauan.
Adapun himbauan itu dikeluarkan oleh Pemerintah Kecamatan yang ditanda-tangani langsung oleh Camat Ujung Batu Rio Pratama, S. STP, M. Si.
Dikeluarkannya surat tersebut setelah adanya Rapat Koordinasi bersama UPIKA Ujung Batu pada Senin (15/1/2024) lalu. Adapun isi surat himbauan dengan nomor : 300.1.1/CMT-UB-TRTB/24 itu diantaranya.
1. Kepada pengendara yang berada di Trafict Light di Simpang Ngaso agar tidak memberikan uang dalam bentuk apapun kepada anak Punk/Pengamen.
2. Kepada pemilik ruko, warung, kedai, kios dan pemilik usaha agar tidak memberikan uang dalam bentuk apapun kepada anak Punk/Pengamen.
3. Kepada pemilik kos/kontrakan/rumah sewa agar tidak memfasilitasi/menerima anak Punk dan dilarang menerima calon penghungi yang tidak memiliki KTP.
4. Lurah/Kades se Kecamatan Ujung Batu agar mensosialisasikan himbauan ini kepada seluruh warga, demi menjaga kenyamanan ketentraman dan ketertiban umum.
Berdasarkan data yang dirangkum riauidentitas.com, beberapa waktu lalu, pengendara dan masyarkat di sekitar lampu merah Simpang Ngaso merasa resah dengan aksi oknum anak Punk yang sempat memamerkan alat kemaluannya kepada warga yang melintas.
Bukan hanya itu, terakhir juga diinformasikan bahwa terjadi aksi yang lagi-lagi membuat resah masyarakat, yakni salah seorang anak Punk mengeluarkan kata-kata yang pantas kepada pengendara.
Menyikapi hal itu, beberapa pemuda di Kecamatan Ujung Batu yang peduli terhadap ketentraman masyarakat, sempat melakukan pengusiran kepada anaku Punk tersebut. Aksi para pemuda ini seperti video yang diposting oleh akun facebook Manda Blazter, aksiini diapresiasi oleh masyarakat sekitar. (RI)