RIAUIDENTITAS.COM-PEKANBARU-Seorang Mahasiswi asal Kabupaten Kampar, inisial SH (24) ditangkap tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
Pelaku ditangkap Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau atas tuduhan pemerasan dan pengancaman dengan modus video call seks (vcs).
Selain SH (24), Polisi juga menangkap pacarnya inisial SZ, seorang wiraswasta asal Kota Pekanbaru. Dua swjoli ini ditangkap di Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (10/10/2025).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menjelaskan bahwa keduanya bekerja sama memeras seorang pengusaha kelapa sawit berinisial MT.
"Pelaku melakukan kejahatannya dengan modus video call seks. Korban mengalami kerugian hingga Rp 1,6 miliar akibat ancaman penyebaran foto pribadi," kata Kombes Ade Kuncoro Ridwan.
Menurut Ade, peran kedua pelaku terbagi. SH berperan menggoda dan melakukan video call seks dengan korban melalui pesan langsung (DM) di Instagram. Sementara itu, SZ diam-diam merekam tangkapan layar aksi tersebut.
"Setelah memiliki foto korban, pelaku mengancam akan menyebarkannya ke media sosial jika permintaan uang tidak dipenuhi," jelasnya.
Karena panik dan takut, korban yang diketahui sudah berkeluarga itu sempat mentransfer uang Rp 10 juta ke rekening yang disiapkan pelaku. Namun, pemerasan tidak berhenti sampai di situ.
"Pelaku terus menekan korban hingga total kerugian mencapai Rp 1,6 miliar," kata Ade.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit mobil, satu unit sepeda motor, kalung emas seberat 10 gram, dan dua unit telepon genggam.
Ade menegaskan, kasus ini menjadi peringatan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam berinteraksi di dunia maya, terutama dengan orang yang belum dikenal secara langsung.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terjebak bujuk rayu di media sosial. Jika menjadi korban, segera lapor ke polisi agar dapat segera ditangani," tegasnya.
Kedua pelaku kini ditahan di Mapolda Riau dan dijerat dengan Pasal 368 dan 369 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (RI)