Penyidik Pidsus Kejari Rohul resmi menahan Mantan Kades Kepenuhan Raya inisial AI

Penyidik Pidsus Kejari Rohul resmi menahan Mantan Kades Kepenuhan Raya inisial AI

Dugaan Korupsi PADes Rp383 Juta, Mantan Kades Kepenuhan Raya-Rohul Ditahan

Hukum dan Kriminal

Admin Pusat

Mantan Kades Korupsi PADes

RIAUIDENTITAS.COM-ROHUL-Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul), resmi tetapkan tersangka dan menahan Kepala Desa (Kades) Kepenuhan Raya 2012 - 2018 berinisial AI. 


Yang bersangkutan ditahan atas kasus dugaan korupsi penyimpangan Pendapatan Asli Desa (PADes) senilai Rp383 juta, Selasa (7/10/25) malam.


Kajari Rohul Dr Rabbani M Halawa melalui Kasi Intel Vegy Fernandez SH MH didampingi Kasi Pidsus Galih Aziz SH MH, mengatakan, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Rokan Hulu, dugaan penyimpangan PADes itu menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp383 juta. 


Dana tersebut berasal dari pengelolaan aset desa berupa tanah kas desa seluas 22 hektare, di antaranya 16 hektare ditanami sawit, serta pungutan dari tanah restan.


"Namun dalam pengelolaannya, tersangka AI diduga tidak transparan dan tidak akuntabel. Sebagian hasil pendapatan tidak dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) maupun rekening desa, sehingga bertentangan dengan ketentuan pengelolaan aset desa sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016," ujar Kasi Intel Vegy.


Atas perbuatannya, Ai disangkakan melanggar Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.


Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka AI langsung ditahan dan dititipkan ke Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 7 Oktober 2025. (RI/Rilis) 

Bagikan

BACA JUGA