RIAUIDENTITAS.COM-ROHUL-Seoramg pria di Desa Rambah Hilir, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) inisial RH (33) ditangkap Polisi dengan tuduhan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Pria ini ditangkap Polisi dari Sat Narkoba Polres Rohul pada Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 18.00 WIB sore, di sebuah rumah di Desa Rambah Hilir. Polisi sita 29 paket sabu-sabu.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, mengatakan bahwa penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi dan penyalahgunaan narkoba di Desa Rambah Hilir.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Rohul. Kemudian, perkaramya masih dalam pengembangan. (RI)