Konferensi pers Polda Riau

Konferensi pers Polda Riau

Polda Riau Ungkap Perusakan Mangrove 115 Hektare di Rohil dan Tetapkan Dua Tersangka

Hukum dan Kriminal

Admin Pusat

Polda Riau

RIAUIDENTITAS.COM-ROHIL, Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana lingkungan hidup berupa perusakan kawasan mangrove di Kabupaten Rokan Hilir.


Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Dusun Batang Kopau, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Jumat (24/7/2026).


Konferensi pers tersebut dihadiri Kapolda Riau beserta jajaran, Bupati Rokan Hilir, Kapolres Rokan Hilir, Dandim 0321/Rohil, Kasi Intel Kejari Rohil, perwakilan BKSDA dan Kementerian Lingkungan Hidup, Camat Pasir Limau Kapas, Penghulu Sungai Daun, Penghulu Pasir Limau Kapas, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat.


Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heriawan mengatakan, pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil kolaborasi antara kepolisian, pemerintah daerah, TNI, kejaksaan, dan sejumlah pemangku kepentingan lainnya.


“Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus bersama Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap dua perkara terkait dengan kerusakan lingkungan,” ujar Herry dalam konferensi pers.


Dua perkara tersebut masing-masing berkaitan dengan dugaan perusakan lahan mangrove seluas 115,21 hektare dan 3 hektare. Kedua perkara itu saat ini ditangani aparat penegak hukum.


Menurut Herry, persoalan perusakan mangrove tidak hanya dilihat dari luas kawasan yang mengalami kerusakan. Namun, dampak ekologis yang ditimbulkan juga menjadi perhatian serius.


“Mangrove merupakan benteng alami pesisir, habitat berbagai satwa, pelindung masyarakat dari abrasi, sekaligus penyerap karbon yang sangat penting,” katanya.


Ia menegaskan, Polda Riau bersama TNI, Kejaksaan, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan memiliki komitmen untuk tidak memberikan toleransi terhadap berbagai bentuk kejahatan lingkungan.


“Siapa pun yang terbukti melakukan perusakan hutan, mangrove, illegal logging, dan yang paling penting kebakaran hutan dan lahan, maupun kejahatan lingkungan lainnya, akan tetap kita proses secara tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Herry.


Selain penegakan hukum, Polda Riau juga mendorong pendekatan ekologis melalui konsep green policing. Pendekatan tersebut, kata Herry, mencakup penegakan hukum, pencegahan, hingga upaya pemulihan lingkungan.


“Kemudian, pendekatan-pendekatan ekologis juga terus kita lakukan melalui konsep green policing. Di dalamnya terdapat upaya penegakan hukum secara tegas terhadap para perusak alam, sekaligus kegiatan-kegiatan pencegahan seperti penanaman pohon,” ujarnya.


Herry mengatakan, pihaknya juga akan melakukan kegiatan penanaman mangrove di sejumlah wilayah pesisir dalam rangka memperingati Hari Mangrove Sedunia pada 26 Juli.


Ia berharap kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan dapat terus diperkuat dalam menjaga ekosistem pesisir.


Menurutnya, konsep green policing tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga mengedepankan upaya pencegahan (prevention) dan penegakan hukum (law enforcement).


Namun, yang paling utama, kata Herry, adalah upaya restoratif untuk memulihkan kembali lingkungan yang telah mengalami kerusakan.


“Upaya restoratif ini dilakukan secara bersama-sama dengan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota, serta seluruh instansi terkait, termasuk TNI, Polri, Kejaksaan, dan seluruh stakeholder lainnya,” katanya.


Herry mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan ekosistem mangrove. Menurut dia, kepedulian terhadap alam pada hakikatnya merupakan bagian dari upaya menjaga kehidupan manusia.


“Mari kita memberikan contoh yang baik kepada masyarakat agar mereka memahami bahwa mencintai alam dan lingkungan sesungguhnya sama dengan mencintai diri kita sendiri,” pungkasnya. (RI/Oki) 

Bagikan

BACA JUGA