RIAUIDENTITAS.COM, ROHIL — Kasus dugaan pemerasan yang sempat dilaporkan ke Polsek Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, diselesaikan secara kekeluargaan setelah kedua belah pihak sepakat berdamai.
Kesepakatan damai itu dituangkan dalam surat perjanjian yang ditandatangani di Mapolsek Kubu, Senin (11/5/2026).
Proses perdamaian turut disaksikan Korwil Pendidikan Kecamatan Kubu, Ketua PGRI Kecamatan Kubu, pihak terlapor, serta pihak pelapor.
Dalam surat perjanjian tersebut, pihak pertama yakni Leni Asmita alias Leni Binti Bustami bersama Toni Oktaviandi alias Toni Bin Sabar menyampaikan permintaan maaf kepada Linda Wati alias Ilin Binti H Abdul Muin Fattah selaku pihak kedua.
Permintaan maaf itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemerasan yang disebut terjadi pada Sabtu, 17 April 2026 sekitar pukul 20.30 WIB. Perkara tersebut sebelumnya dilaporkan ke Polsek Kubu pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 14.30 WIB.
Melalui musyawarah, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan tanpa melanjutkan proses hukum.
Dalam isi perjanjian, pihak pertama mengakui kesalahan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.
Selain itu, pihak pertama juga menyatakan tidak akan lagi membuat unggahan di media sosial yang menyinggung SD Negeri 003 Rantau Panjang Kanan maupun tenaga pendidik di sekolah tersebut.
Usai penandatanganan surat perdamaian, terduga pelaku pemerasan juga tampak bersalaman dengan kepala sekolah sambil menyampaikan permintaan maaf secara langsung atas kesalahan yang telah diperbuat. Suasana haru terlihat ketika yang bersangkutan mencium tangan serta memeluk kepala sekolah sebagai bentuk penyesalan dan itikad baik untuk memperbaiki hubungan.
Sementara itu, pihak kedua menerima permintaan maaf yang disampaikan dan sepakat mengakhiri persoalan secara damai.
Kedua belah pihak juga menyatakan bersedia menempuh jalur hukum apabila di kemudian hari melanggar isi kesepakatan yang telah dibuat bersama.
Surat perdamaian tersebut ditandatangani di atas materai dan disepakati tanpa adanya unsur paksaan dari pihak mana pun.
Kapolsek Kubu AKP Rudi Sitinjak, SH melalui Kanit Reskrim IPDA Bayu Arisandi, SH membenarkan perkara tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan.
“Benar, perkara dugaan pemerasan tersebut telah diselesaikan secara damai di Polsek Kubu. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan telah menandatangani surat perdamaian tanpa adanya unsur paksaan,” jelasnya.
Ia berharap penyelesaian damai tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih bijak dalam menyikapi persoalan.
“Dengan adanya kesepakatan damai ini, kami berharap hubungan kedua belah pihak dapat kembali baik serta situasi kamtibmas di tengah masyarakat tetap kondusif,” tutupnya. (RI/Oki)




