Dapat RJ dari Kejaksaan Negeri Dumai, Tersangka Penganiayaan
DUMAI-(RI)-Tersangka kasus penganiayaan atas nama Fina Yolanda akhirnya menghirup udara bebas. Penanganan perkara perempuan berusia 19 tahun ini dapat penerapan prinsip keadilan restoratif dari Kejaksaan Negri Dumai. Perempuan ini disangkakan melanggar pasal Pasal 351 ayat (1) KUHPidana terkait penganiayaan terhadap...