RIAUIDENTITAS.COM-ROHUL-PJ Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Rokan Hulu-Riau (HIMAROHU-RIAU), Sa'yan Maskuron menyebutkan bahwa Musyawarah Besar (MUBES) yang dilakukan pada Sabtu (6/7)2024) di Pekanbaru, itu ilegal dan tidak sah karena melanggar anggaran rumah tangga HIMAROHU-RIAU.
“Pengurus Himarohu sendiri tidak tahu menahu atas diselenggarakannya mubes. Terlepas dari hal itu, sesuai dengan anggaran rumah tangga mubes dilakukan dalam waktu 2 tahun sekali. "Dedi Ashari Amphu, Ketua Bidang Hukum & Ham Himarohu Riau, Ahad (7/7/2024).
Ia menegaskan bahwa, Mubes tersebut tidak sah karena tidak memiliki landasan yang kuat, atas dasar apa dilaksanakannya mubes belum ada jawaban yang tepat. Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Rokan Hulu nomor: Kpts.100.3.3.2/SETDA-Prokopim/2023 tentang pengukuhan pengurus Himpunan Mahasiswa Rokan Hulu-Riau berakhir pada tahun 2025 dan berdasarkan Anggaran Rumah Tangga HIMAROHU-RIAU BAB III Pasal 1 (ayat 1) mengatakan musyawarah besar dilaksanakan pada 2 (dua) tahun sekali.
Baca juga : https://riauidentitas.com/view/mubes-xi-mexi-andrean-hm-resmi-nahkodai-himarohu-riau-2024-2026
“Untuk menggelar Mubes butuh persiapan. HIMAROHU yang dipimpin oleh Sa'yan Maskuron sekarang meneruskan kepemimpinan dalam periode 2023-2025 yang sebelumnya di pimpim oleh Habza Jusbil Aktro (ketua umum terpilih). Himarohu-Riau akan melaksanakan musyawarah besar yang sesuai prosedur dan administrasi dengan pemberitahuan ke Pemerintah Daerah serta melibatkan seluruh Ketua Kecamatan tanpa terkecuali.
“Pelaksanaan mubes 6 juli ini tidak sesuai dengan budaya dan aturan di organisasi serta mencontohkan hal yang tidak baik,”ucapnya.
Sebelumnya, HIMAROHU-RIAU melaksanakan Mubes XI di Sekretariat di Jalan Bandeng Pekanbaru.
Pada kegiatan itu, sebanyak 9 Ketua Kecamatan se Kabupaten Rohul sepakat mengangkat Mexi Andrean sebagai Ketum periode 2024-2029.
(RI)